Memet dijerat dalam dugaan korupsi Rp 32 miliar dengan modus permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asor Olodaiy DB Siagian dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 14 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Namun Memet Siregar sempat divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Atas vonis bebas hakim pada PN Medan, Jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, terpidana Memet Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi (Penuntut Umum pada Kejari Simalungun) dan menyatakan Memet terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dengan Penanggung jawab Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah).
Dalam putusan kasasi tersebut, menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam putusan MA tersebut, terpidana juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32.565.870.000.
Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun.
Setelah dilakukan pengamanan oleh Kajatisu diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Simalungun.
Kasi Intel Asor Oldaiv Siagian menjelaskan, Memet sudah diesekusi di lapas Siantar terangnya Jumat (10/2).(Ros) Editor : Metro-Esa