Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH MH mengatakan, kejadiannya pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 19.00 Wib.
Awalnya, terlapor meminjam sepeda motor milik pelapor, dengan alasan hendak menjemput seseorang. Karena terlapor sudah lama kenal pelapor, pelapor memberikan kunci sepeda motor ke tangan terlapor. Kemudian terlapor pergi.
Namun setelah ditunggu-tunggu, terlapor tidak juga mengembalikan sepeda motor pelapor.
"Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 33.700.000. Selanjutnya pelapor datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan,” katanya.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady bersama tim berangkat ke lokasi di maksud dan setelah dilakukan penyelidikan di lokasi akhirnya pada hari Jumat (3/2/2023) pelaku berhasil diamankan tepatnya di pinggir Jalan Baru, Kabupaten Labuhan Batu.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah meminjam sepeda motor PCX warna merah milik pelapor dan tidak mengembalikan sepeda motor tersebut.
Setelah meminjam sepeda motor, dia pergi ke Kabupaten Labuhan Batu, dan menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang inisial S. Namun keberadaan S namun belum diketemukan.
Kemudian tersangka diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 372 dari KUHPidana.(gia) Editor : Metro Daily