Menurut Ilham, pihaknya sangat bangga dan mengapresasi atas putusan yang diberikan Pengadilan Negeri Tanjungbalai dalam menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap bandar Narkoba jaringan Internasional tersebut
“Kedua rekan Habibul Haddat yakni Ahmad Sukron dan Amri yang secara sah dinyatakan bersalah dijatuhi vonis hukuman pidana seumur hidup oleh Majelis Hakim yang menurutnya sangat pantas dan setimpal untuk dijadikan contoh kepada bandar bandar yang ada di Negara repoblik Indonesia khususnya didaerah Kota Tanjungbalai karena telah merusak generasi generasi muda,”
"Semoga kedepannya menjadi pelajaran buat bandar bandar Narkoba dikota Tanjungbalai atas hukuman yang diberikan kepada terdakwa Habibul Haddat vonis hukuman mati dan dua rekan lainnya yakni Ahmad Sukron dan Amri yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim, yakni hukuman pidana seumur hidup kepada keduanya,"kata Ilham.
Untuk diketahui, Habibul Haddat bersama dua rekannya yang lain, Ahmad Sukron dan Amri pada Rabu (6/7/22) tahun lalu ditangkap oleh BNNP Sumut di Kompleks Perumahan Salsabila Air Joman Asahan dengan barang bukti sabu seberat 40 Kg.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Asahan yang di ketuai oleh Erlina Damanik SH menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Ahmad Sukron dan Amri.
Sementara untuk putusan vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Habibul Haddat, JPU menyatakan akan pikir-pikir.(Vin) Editor : Metro-Esa