Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Windy Idol Tersangkut Kasus Suap Hakim Agung

Metro Daily • Rabu, 1 Februari 2023 | 11:35 WIB
Windy Idol.
Windy Idol.
JAKARTA, METRODAILY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil peserta Indonesian Idol 2014, Windy Yunita Gemary sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

KPK baru-baru ini mengajukan permohonan kepada pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Windy.

"Iya kami pasti akan panggil yang bersangkutan sebagai saksi," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Ali berharap, Windy bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan seputar dugaan suap hakim agung. Meski demikian, KPK belum membeberkan keterkaitan Windy dalam perkara jual beli perkara di Mahkamah Agung ini.

"Kami berharap saksi ini juga nantinya kooperatif hadir," ujar Ali.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkunham mengonfirmasi telah mencegah Windy bepergian ke luar negeri. Selain Windy, Imigrasi mencegah pengusaha bernama Dadan Tri Yudianto. Ia menjabat sebagai Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton.

Sejauh ini, keterkaitan yang telah terungkap adalah hubungan Dadan dengan kasus suap perkara di MA. Dalam dakwaan terduga penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, Dadan disebut menjadi penghubung Heryanto Tanaka dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan terkait kasasi perkara pidana KSP Intidana.

Putusan kasasi itu menyatakan, pengurus KSP Intidana bernama Budiman Gandi Suparman dihukum 5 tahun penjara. Dadan kemudian meminta uang atas pengurusan perkara itu kepada Heryanto Tanaka.

“Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11.200.000.000,” sebagaimana dikutip dari dakwaan Jaksa KPK.

Na Sutikna merupakan bagian keuangan PT Tarunakusuma Purinusa. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara. Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.

Sampai saat ini, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID). (kdc) Editor : Metro Daily
#windy idol #Suap Hakim Agung