Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pria Ini Mencuri 26 Kg Daging Ayam dari Peti Fiber

Metro Daily • Kamis, 12 Januari 2023 | 10:22 WIB
Foto: Tersangka pencuri daging ayam, diamankan Polsek Teluk Nibung.
Foto: Tersangka pencuri daging ayam, diamankan Polsek Teluk Nibung.
TANJUNGBALAI, METRODAILY - Terbukti mencuri 26 kilogram (kg) daging ayam, DI (29), warga Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, akhirnya harus menginap di hotel prodeo Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kapolsek Teluk Nibung, AKP Sisbudianto kepada awak media di Tanjungbalai, Rabu (11/1/2023).

Menurut AKP Sisbudianto, tersangka DI (29) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai pada hari Selasa, (10/1/2023) sekira pukul 19.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari A N Ryanda Pratama Putra Sitorus (32), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nining, Kota Tanjungbalai.

"Berdasarkan laporan korban, pencurian daging ayam itu diketahui pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023 sekira pukul 04.00 WIB, di rumah pelapor yakni AN Ryanda Pratama Putra Sitorus (32) di Jalan Yos Sudarso, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Korban telah kehilangan 26 Kg daging ayam potong yang disimpan dalam peti fiber dan 30 Kg minyak goreng yang diambil dari dalam rumah korban.

Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak gembok pintu samping rumah pelapor. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000, dan langsung melaporkannya ke Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai.

Menurut Kapolsek Teluk Nibung ini, berdasarkan pengaduan korban dengan Nomor : LP/B/02/I/2023/SPKT/POLSEK TNB /POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 Januari 2023, maka di lakukan penyelidikan sehingga keberadaan pelaku diketahui yakni di seputaran Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan I, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung.

Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB, dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Jose B Manik, bersama tim opsnal berangkat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku serta membawanya ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 buah gembok warna silver merk U-Lock dalam keadaan rusak. Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam melanggar Pasal 363 Subs 362 KUH Pidana," tegas AKP Sisbudianto. (gia) Editor : Metro Daily
#pencurian