Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

'Robin Hood' Sibolga Bagikan Uang Curian kepada Ibu-ibu

Metro Daily • Jumat, 16 Desember 2022 | 12:48 WIB
Dua tersangka pencurian Bagikan uang dari hasil curian kepada ibu-ibu, diamankan polisi.
Dua tersangka pencurian Bagikan uang dari hasil curian kepada ibu-ibu, diamankan polisi.
SIBOLGA, METRODAILY - Dua orang pelaku pencurian ala-ala Robin Hood, beroperasi di Kota Sibolga. Usai mencuri, mereka membagi-bagikan uang kepada ibu-ibu yang bekerja di lokasi tangkahan.

Kedua pelaku pun diamankan Satuan Reserse dan kriminal Polres Sibolga dari salah satu gudang pembongkaran ikan di Sibolga, pada Rabu  (30/11/2022) di Jalan Mojopahit Sibolga.

Tersangka yang diamankan inisial ANP alias M (39), seorang nelayan warga Jalan KH Ahmad Dhalan, Kelurahan Pancuran Bambu kota Sibolga, dan tersangka MA alias M(41), warga Jalan Murai Gg Damai Kelurahan Pancuran Dewa kota Sibolga.

Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Ramadhan Sormin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/12/2022) menjelaskan, tersangka ANP alias M (39) dan tersangka MA alias A (41) diamankan Sat Reskrim Polres Sibolga Sehubungan dengan laporan Kartono (84), warga jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Manis Sibolga ke Polres Sibolga  pada Selasa (29/11/2022) pukul 16.45 WIB.

"Perbuatan yang telah dilakukan tersangka ANP alias M dan MA alias A adalah mengambil besi gilingan di salah satu pembongkaran ikan di Jalan KH Ahmad Dahlan kota Sibolga," Ungkap Sormin.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka  pada hari dan tanggal yg tidak diingat pada bulan November 2022. Setelah barang diambil kemudian dijual seharga Rp 425.000 ribu.

Tersangka  MA alias A menerima sebesar Rp 50.000. Sisa uang sebesar Rp 375.000 ribu dibagi-bagikan tersangka  ANP kepada ibu-ibu pekerja di lokasi tangkahan.

Saat ini tersangka ANP alias M dan tersangka  MA alias A ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (tvo) Editor : Metro Daily
#pencuri ala robin hood