Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

7.565 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan

Metro Daily • Kamis, 8 Desember 2022 | 10:58 WIB
Foto: Zainul Siregar/Metro Rantau Pemusnahan barang bukti ribuan pil ekstasi di Polres Labuhanbatu.
Foto: Zainul Siregar/Metro Rantau Pemusnahan barang bukti ribuan pil ekstasi di Polres Labuhanbatu.
RANTAU, METRODAILY - Satresnarkoba Polres Labuhanbatu memusnahkan ribuan butir pil ekstasi tangkapan bulan September dari tangan 2 orang tersangka. Pemusnahan barang bukti ekstasi ini digelar di ruang Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (6/12/2022).

Jumlah total pil ekstasi yang dimusnahkan yakni sebanyak 7565 butir dan sebanyak 630 butir digunakan untuk penyisihan Labfor dan persidangan.

"Adapun tujuan pemusnahan ini merupakan persedur hukum agar tidak menyalahi aturan dari Dua tersangka yang ditangkap pada bulan September lalu," Ungkap Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi didampingi Kasubsi PID M Ipda Arwin, KBO Iptu Elimawan, Kasi Provam Iptu Iwan Mashuri, Kanit ll Ipda Sujiwo P Priyono.

Amatan di lokasi pemusnahan ribuan pil ekstasi tersebut dengan cara dibelender sampai hancur kemudian dimasukan ke dalam air mendidih yang sudah dicampur carbol.

Acara pemusnahan tersebut turut dihadiri perwakilan Forkopimda, Kasi Pidum Kajari Hasudungan P Sidauruk dan Kasi BB Kajari Labuhanbatu Ardiansyah Hasibuan serta Kepala BNNK Labura Rudi Leo Patra Sitohang, Bid Labfor Polda Sumut Ipda Hafiz, Prodeo LBH Watch Justice Indonesia Eric P Siregar, Perwakilan Dinkes Labuhanbatu Rahmat dan sejumlah awak media.

Sebelumnya, dipimpin Kanit ll Ipda Sujiwo P Priyono dan personil Unit II berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial Uras (34) Warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX-X dan RSS (35), warga Ujung Godang Kecamatan NA IX-X dari kedua tersangka disita Pil Ekstasi sebanyak 8.195 butir.

Penangkapan kedua tersangka dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, ditangkap pada tanggal 24 September 2022 Jalan By pass, Simpang Kompi, Labuhanbatu.

Dari kedua tersangka tersebut disita barang bukti diantaranya 2 bungkus plastik klip berisikan pil extasi warna pink berisi sebanyak 95 butir, 1 buah tas ransel, 1 buah kotak berisikan 11 bungkus plastik klip berisikan pil extasi warna pink berisi 1890 Butir, 1 buah kotak berisi 22 bungkus plastik berisikan pil extasi warna pink berisi 4.200 butir.

Serta 1 kotak berisi 11 bungkus plastik Klip berisikan pil extasi warna hijau berisi 2010 butir. Jumlah keseluruhan pil extasi warna merah sebanyak 6185 butir, warna hijau 2010 butir dengan total pil extasi sebanyak 8195 butir serta turut disita juga satu buah timbangan elektrik dan satu unit Hp Oppo.

Kemudian dari keterangan kedua tersangka selanjutnya dilakukan pengembangan ke Pekanbaru, Riau selama beberapa hari karena dari keterangan tersangka ia mendapatkan ekstasi tersebut dari Pekanbaru namun tidak berhasil.

Terhadap kedua tersangka ini dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. (zas) Editor : Metro Daily
#ekstasi dimusnahkan #pemusnahan narkoba