Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Guru Pesantren Tersangka Kasus Cabuli Santri ‘Dilepas’ Polres Asahan

Metro-Esa • Kamis, 1 Desember 2022 | 18:36 WIB
Foto: Tersangka pembobol Toko Ecy Fashion diamankan petugas Polsek Datuk Bandar.
Foto: Tersangka pembobol Toko Ecy Fashion diamankan petugas Polsek Datuk Bandar.
ASAHAN, METRODAILY – Pihak Polres Asahan ‘melepas’ tersangka kasus cabul terhadap anak di bawah umur dengan status penangguhan penahanan.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan saat ini masih melakukan proses sidik terhadap kasus seorang oknum guru di Pesantren Desa Sei Alim Hassak Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan berinisial MIA yang diduga mencabuli oknum santrinya.

'Berkasnya belum dilimpahkan kepada jaksa, kita masih melakukan penyidikan,” ungkap Kapolres Asahan melalui Kasi Humas Ipda Boris R Pardosi, melalui telepon seluler saat ditanya terkait perkembangan kasus tersebut, Kamis (1/12/2022).

Ditanya bagaimana status pelaku dan apakah masih dilakukan penahanan? Menjawab ini, Boris menerangkan jika status pelaku MIA saat ini adalah tersangka.

“Terhadap tersangka dilakukan penangguhan penahanan, namun kasusnya tetap lanjut,” ujarnya.

Kasus terungkap ketika Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan oknum guru pesantren berinisial MIA, melakukan pencabulan terhadap D (12) santriwannya. Korban dicabuli berulang kali di kamar tidur pelaku.

Waktu itu, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Said Husein SIK ketika dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022) lewat telepon seluler membenarkan adanya kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh MIA.

Said Husein menjelaskan, peristiwa pencabulan diketahui, Minggu (24/7/2022) sekira pukul 19.00 WIB di Perumahan Guru Pesantren Darul Hikmah Dusun II Desa Sei Alim Hasak Kecamatan Sei Dadap. Pelaku kemudian diamankan, Senin (25/7/2022).

Pelaku melakukan pencabulan dengan modus mengajak D tidur di kamarnya, kemudian menggerayangi dan melakukan oral sex pada korban. Sebelum aksi pencabulan terjadi, pelaku membangun hubungan kedekatan dengan korban, memperhatikan keseharian korban. Lalu, tersangka memberi uang jajan dan makanan, hingga akhirnya terjadi aksi pencabulan berulang kali di waktu berbeda.

Aksi pelaku lalu dilaporkan korban ke orang tuanya yang kemudian melaporkan ke yayasan. Di depan pengurus Yayasan, MIA mengakui perbuatannya kepada D. Tak terima, orang tua korban selanjutnya membuat laporan ke Polres Asahan.(ded) Editor : Metro-Esa
#polres asahan #kasus cabul #anak di bawah umur