Dari hasil penindakan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3,9 kg dari tangan tersangka yang diamankan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Affandi didampingi Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi, saat menggelar press release di Halaman Kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (30/11) mengatakan, 2 dari 3 tersangka yang berhasil ditangkap merupakan pasangan suami-istri yang baru membina biduk bahtera rumah tangga.
Dijelaskan Ahmad Yusuf Afandi, ada sebanyak 3.928 gram narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka.
Dari tersangka Alwi Erlangga Panjaitan alias Alwi, pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3.385 gram. Sedangkan dari tersangka Hendri Yana Purba alias Hen serta istrinya Kartina Damanik alias Tina, pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 542.9 gram.
Tersangka Hendri Yana Purba alias Hen dan Kartina Damanik alias Tina diamankan Jumat tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 04.20 Wib, tepatnya di Hotel KM 7 Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, dengan cara Undercover Buy.
Petugas memesan narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram kemudian terjadi kesepakatan oleh petugas dan tersangka Hendri Yana Purba alias Hen untuk melakukan transaksi di Hotel KM 7 Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya Hendri Yana Purba alias Hen datang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada petugas dan oleh petugas langsung melakukan penangkapan.
Selanjutnya team Satnarkoba melakukan penggeledahan di rumah Hendri Yana Purba alias Hen yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan diamankan juga istrinya bernama Kartina Damanik alias Tina dari dalam kamar depan.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di kamar belakang tepatnya di belakang pintu dan team Satnarkoba kembali menemukan barang bukti lagi 1 buah plastik warna putih yang didalamnya ada 1 bungkus plastik warna hijau merek Guanyinwang di dalamnnya ada 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis shabu, 1 bungkusan plastik transparan berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkusan plastik warna hijau didalamnnya ada 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu.
Tersangka Hendri Yana Purba alias Hen memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama Alwi Erlangga Panjaitan alias Alwi sekitar akhir bulan Agustus 2022 sebanyak 2 kilogram.
Awalnya Hendri Yana Purba alias Hen disuruh oleh Alwi Erlangga Panjaitan untuk mengantar narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal suruhan U di depan Hotel Suranta Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi. Setelah Hendri mengantar narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus tersebut, laki-laki yang tidak dikenal tersebut memberikan barang lain berupa 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis aabu kepada Hendri.
Narkotika jenis sabu tersebut sudah laku dijual sebanyak 1 kilogram 2 ons melalui istrinya Kartina kepada seorang laki-laki berinisial L, warga Pekan Baru. Hendri lalu diberi upah oleh Alwi.
Yusuf mengatakan, sindikat narkotika tersebut dikendalikan oleh pelaku berinisial U, warga Tanjungbalai yang berada di negeri jiran Malaysia. Ketiganya merupakan orang dipercaya untuk menyerahkan, menerima, dan menyimpan narkotika, sembari menunggu intruksi dan arahan U melalui jaringan telepon.
“Ketiga tersangka ini menjalankan aktivitasnya atas perintah pelaku berinisial U, warga Tanjungbalai yang menetap di Malaysia, dan masing-masing menerima upah mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp6 juta rupiah,” ungkapnya.
Selanjutnya, Iskandar Muda Effendi alias Nanda dan Agung Setiadi alias Agung. Keduanya ditangkap di Jalan Singosari Tanjungbalai dengan cara under cover buy. Dari keduanya disita 25 butir pil ekstasi warna merah muda dan 10 butir pil ekstasi warna biru, dengan berat bersih 12,86 gram.
Apabila berhasil menjual ekstasi tersbut keduanya mendapatkan upah Rp700 ribu. Keduanya sudah 4 bulan melakukan bisnis haram tersebut.
Kapolres menegaskan untuk para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup atau pidana mati. (Vin ) Editor : Metro-Esa