Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kasus Penganiayaan di Sei Tualang Raso Diselesaikan Secara RJ

Metro-Esa • Senin, 28 November 2022 | 17:35 WIB
Pelaku dan korban kasus penganiayaan sepakat menempuh jalur restorasi justice di Polsek Sei Tualang Raso.
Pelaku dan korban kasus penganiayaan sepakat menempuh jalur restorasi justice di Polsek Sei Tualang Raso.
TANJUNGBALAI, METRODAILY – Laporan pengaduan terkait penganiayaan diselesaikan lewat restorasi justice di Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjungbalai. Tersangka dan korban sepakat menempuh jalan damai lewat restorasi justice di Ruangan Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Rado, Jumat (25/11).

Perkara tindak pidana yang diselesaikan dengan mengedepankan Restorative Justice itu adalah Laporan Pengaduan Nomor : LP/B/50/X/2022/POLSEK ST RASO/POLRES T.BALAI/POLDA Sumut, tanggal 20 Oktober 2022 tentang tindak pidana penganiayaan. Penyelesaian lewat restorasi justice tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Ipda Syaifuddin,SH bersama Penyidik Pembantu Aiptu Putrahir Siregar serta dihadirinya oleh pihak yang berperkara didampingi kepala lingkungan setempat.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Affandi SIK MM melalui Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu AE Rambe menyatakan, bahwa Polri telah memfasilitasi perselisihan antara kedua belah pihak yang beperkara lewat restorasi justice. Karena, lanjutnya, antara kedua belah pihak telah bertemu dan kemudian sepakat berdamai secara kekeluargaan, sehingga kasus tersebut dapat diselesaikan secara Restoratif Justice dengan prinsip, tidak semua kasus harus melalui prosea hukum sampai ke pengadilan.

Dengan mengedepankan prinsip pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan hubungan baik antara kedua belah pihak dalam kehidupan bersosial di lingkungannya, sehingga Polri menyelesaikannya secara Restorasi Justice.

Kasus yang terjadi tersebut terjadinya pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 WIB, ketika korban mengunjungi rumah para pelaku yang merupakan mantan adik iparnya di Jalan Sei Pemalu, Lingkungan IV, Kelurahan Muara Santosa, Kecamatan Sei Tualang Rado, Kota Tanjungbalai. Kedatangan korban adalah untuk meminta uang sewa rumah yang ditempati para pelaku. Akan tetapi, sesampainya di lokasi, terjadi pertengkaran yang berujung dengan penganiayaan korban.

Para pelaku menganiaya korban hingga mengalami luka bengkak di bawah mata kiri dan luka gores dibahu kiri namun masih dapat melakukan pekerjaan sehari-hari. Korbanpun keberatan dan akhirnya mengadukannya ke Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjungbalai.

Masih Kapolsek Sei Tualang Raso, dalam proses pemeriksaan, antara korban dan pelaku sepakat untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan diamini oleh pihak keluarga masing-masing serta disaksikan oleh kepala lingkungan setempat.

Adapun hasil kesepakatan antara kedua belah pihak antara lain, imbuhnya, bahwa kedua belah pihak telah sepakat dalam perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan dibuatkan surat pernyataan bahwa kedua belah pihak tidak menuntut dan saling memaafkan serta mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek Sei Tualang Raso karena kasus tersebut tidak diproses sampai ke Pengadilan. (gia) Editor : Metro-Esa
#Polres Tanjung Balai #restorativejustice #polsek sei tualang raso