Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Cabuli Siswi Sendiri, Oknum Guru PNS di Tanjungbalai Ditangkap

Metro-Esa • Selasa, 8 November 2022 | 18:23 WIB
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi didampingi Waka Polres Tanjung Balai H Jumanto SH dan Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi didampingi Waka Polres Tanjung Balai H Jumanto SH dan Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo.
TANJUNGBALAI, METRODAILY – Empat pelaku pencabulan anak di bawah umur di Tanjungbalai berhasil ditangkap jajaran Polres Tanjung Balai. Satu diantaranya berstatus guru PNS yang mencabuli siswinya sendiri dengan modus awal ketinggalan pelajaran.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM beserta jajaran melaksanakan Konferensi Pers terkait maslah terhadap empat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diungkap Sat Reskrim Polres Tanjungbalai selama kurun waktu empat bulan terakhir di depan halaman Aula Pesat Gatra  Mapolres Tanjung Balai, Senin (7/11/2022).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM didampingi  Wakapolres Tanjungbalai Kompol H Jumanto SH, serta Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo SH, dan KBO Sat Reskrim Polres Tanjung Balai IPTU K Sitepu

“Dalam kurun waktu empat bulan terakhir ini sudah mencapai empat kasus pencabulan yang sedang dalam proses penyidikan Sepanjang Oktober 2022, sudah mencapai 7 laporan polisi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diterima Satreskrim Polres Tanjungbalai,” kata Ahmad Yusuf Afandi.

Menurut Kapolres Ahmad Yusuf Afandi, modus para tersangka masing masing dilakukan dengan berbagai macam. Dua tersangka melakukan modus dengan berpura-pura pacaran, kemudian menyetubuhi korbannya. Satu tersangka lainnya melakukan pencabulan dengan cara saat korban tertidur di malam hari dan  tersangka yang paling bejat seorang guru PNS yang tega melakukan persetubuhan dengan muridnya sendiri sebanyak 6 kali sepanjang Oktober 2022 ini dengan modus tersangka mengatakan untuk perbaikan nilai dan korban di bawah ancaman tersangka.

Ada pun tersangka yang diamankan yakni MA (32) warga Tanjungbalai, sehari-hari bekerja sebagai nelayan. Kejadiannya Selasa (30/8) sekira Pukul 03.30 Wib di Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. KN (18), ditangkap atas kasus pencabulan yang diadukan September 2022 lalu. Tersangka RO (20) warga Medan yang dilaporkan kasus pencabulan Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Dan teranyar, Rey (36) berstatus guru PNS yang ditangkap, Minggu (6/11). Kejadian bermula saat itu korban yang berusia 13 tahun ketinggalan mata pelajaran Rey. Kemudian si korban mencari nomor Whatsapp si pelaku melalui group sekolah, setelah mendapatkan nomor, kemudian korban mengirim pesan agar diberikan pelajaran yang ketinggalan tersebut.

Rey kemudian meminta korban agar datang ke rumahnya untuk mengambil mata pelajaran yang ketinggalan, saat itulah si pelaku mengiming-imingi uang Rp 100.000 kepada korban. Awalnya korban menolak, namun karena masih memiliki usia yang labil dan dipaksa oleh si pelaku akhirnya si korban menerima uang tersebut. Kemudian, terjadilah pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (Vin) Editor : Metro-Esa
#Tersangka Cabul #Kapolres Tanjung Balai