Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Said Husein kepada wartawan mengatakan setelah dipergoki warga, pelaku langsung diamankan. Aksi tersebut dilakukan di rumah kakek korban bernama Ngadi (61) yang saat kejadian meninggalkan cucunya sendirian di rumah karena bekerja di ladang.
“Benar pelaku telah diamankan. Kini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan,” kata Said saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/10).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (13/10) pagi lalu. Seorang saksi warga curiga melihat gerak gerik pelaku yang diam-diam masuk ke dalam rumah Ngadi. Ternyata pelaku sedang berusaha melucuti pakaian korban dan hendak berusaha melakukan pencabulan.
“Korban memang tinggal bersama kakeknya. Saat kejadian itu dilaporkan warga bahwa cucunya sudah dicabuli pelaku, dia pun pulang dan melihat rumahnya sudah ramai karena peristiwa itu,” ujarnya.
Polisi yang mendapat laporan terkait kasus ini langsung turun mengamankan pelaku yang langsung ditangkap tanpa perlawanan. Pengakuan korban, kejadian tersebut sudah tiga kali dialaminya. Korban mengaku takut karena diancam oleh pelaku.
"Pengakuan korban, ia telah tiga kali disetubuhi oleh pelaku. Sehingga kami langsung mengeluarkan surat penahanan dan pelaku langsung diamankan," ujarnya.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan untuk dilakukan penyelidikan.
Kini, pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Per) Editor : Metro-Esa