Hal tersebut berdasarkan penuturan salahseorang warga Desa setempat berinisial AG kepada wartawan, Minggu (9/10/2022) siang di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Menurut AG, usaha pengolahan kayu milik H Rizal itu mengolah balok kayu yang dirambah dari hutan di Dusun Sei Siarsik Aek Ringgator Desa Poldung merupakan lahan PT SSI seluas 3000 hektare.
"Sawmil di tempat usaha tersebut ada sebanyak 10 meja. Pernah ditanya ke pengusaha soal izin pengoperasiannya, namun pengusaha bilang hanya 1 yang beroperasi yang lain rusak," ungkap AG.
H Rizal pemilik usaha pengolahan kayu di Desa Poldung tersebut saat dikonfirmasi wartawan mengaku telah memiliki izin lengkap.
Kepada wartawan dirinya juga mengatakan bahwa kayu yang diolah berasal dari lahan PT SSI seluas 3000 hektare.
"Saya hanya mengolah kayu, kalau soal izin penebangan hutan di lahan PT SSI, tanyakan sama pihak PT SSI," kata H Rizal.
Sementara, Humas PT SSI Abdul Karim Munthe pernah dikonfirmasi ketika cek TKP dengan Pihak Polres Labuhanbatu, belum mengetahui bahwasanya PT SSI memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 3000 hektar di Dusun Sei Siarsik Aek Ringgator Desa Poldung. (Bud) Editor : Metro-Esa