Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 8.195 Butir Ekstasi

Metro-Esa • Rabu, 28 September 2022 | 19:57 WIB
Irfan
Irfan
LABUHANBATU, METRODAILY - SatRes Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menggagalkan peredaran ribuan pil ekstasi dan menangkap dua orang tersangka.

Sebanyak 8.195 butir pil ekstasi itu, disita dari dua tersangka berinisial Uras (34) warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX-X dan RSS (35) warga Ujung Godang Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Rabu (28/9/2022) mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada 24 September 2022 di Jalan By Pass Simpang Kompi, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan kedua tersangka dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kanit 2 Ipda Sudjiwo Satrio STrk dan personel Unit II, dilakukan dari serangkaian penyelidikan serta hasil pengembangan dari tersangka NA (29) warga Jalan Padang Matinggi Kampung Jawa, Kabupaten Labuhanbatu.

"Tersangka NA diamankan personel Subdenpom I/1-2 Rantau Prapat dalam Operasi Gaktib Polisi Militer Waspada Wira Piso pada Kamis 22 September 2022 sekira puku 02.30 Wib di salahsatu karaoke di Jalan Adam Malik Kecamatan Rantau Selatan, dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 24 butir," kata AKP Martualesi Sitepu.

Selain menyita 8.195 pil ekstasi dari kedua tersangka bandar Uras dan RSS, polisi juga menyita barang bukti timbangan elektrik dan handphone merek Oppo.

Dari keterangan kedua tersangka Uras dan RSS, sambungnya, dilakukan pengembangan ke Pekanbaru Riau selama beberapa hari, karena tersangka menerangkan mendapatkan ekstasi tersebut dari Pekanbaru, namun tidak berhasil.

"Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandas Martualesi.(Bud) Editor : Metro-Esa
#polres labuhanbatu #ekstasi