Tersangka adalah MR alias Lotung (19 tahun) warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina diamankan petugas, Selasa (6/9) di Jalinsum Medan - Padang tepatnya di Desa Suka Ramai (Sibaung-baung).
Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidik dalam keterangan Persnya, Kamis (8/9) menyampaikan, tersangka diamankan petugas saat mengangkut narkotika golongan I jenis ganja itu menggunakan becak bermotor.
"Tersangka tertangkap tangan polisi saat mengangkut ganja dengan menggunakan becak bermotor," sebut Kapolres.
Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 18 bal ganja kering yang dibalut lakban warna kuning dengan berat bruto 19 ribu gram.
"Selain 18 bal ganja kering petugas juga mengamankan satu unit becak bermotor tanpa nomor polisi," ujarnya.
Dari hasil interogasi kepada pelaku, Kapolres menyebutkan, jika barang haram tersebut akan dikirim ke Provinsi Lampung menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS).
"Yang akan dikirim ke Lampung ini diduga dikendalikan dari dalam Lapas, tentunya Sat Narkoba Polres Madina tidak akan berhenti disini dan akan terus menyelidikinya," jelas Reza.
Kapolres menyampaikan, jika barang haram tersebut diperoleh tersangka dari inisial SM warga Desa Pardomuan Kecamatan Panyabungan Timur yang saat ini masih dalam penyelidikan Polisi.
"Pelaku diberi upah Rp 350 ribu per bal dari SM. Namun, upah akan diberikan setelah barang sampai ke tujuan," ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 155 ayat (2) subs 144 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup, dan denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 Miliar.
Sehari setelah itu, Satnarkoba Polres Madina juga kembali berhasil mengamankan AT alias Ari (19 tahun) warga Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan.
AT yang merupakan bandar ini ditangkap petugas pada Rabu (7/9) di Kelurahan Sipolu-polu Kecamatan Panyabungan.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 620 gram daun ganja kering yang dibalut dengan tiga paket plastik kecil.
Atas perbuatannya, AT akan dijerat pasal 155 ayat (2) subs 144 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) UUD RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup, dan denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 Milliar.(ant/MD) Editor : Metro-Esa