Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan tuntutan jaksa Lynce Margaretha 14 tahun penjara melanggar Pasal 338 KUHP. Mendengar vonis tersebut tampak terdakwa hanya bisa tertunduk.
Terdakwa didampingi oleh pengacara Posbakum Erwin Purba SH juga didampingi LBH Siantar Simalungun (SS) berdasarkan surat kuasa khusus, mengatakan masih pikir-pikir soal putusan .
Terungkap perbuatan terdakwa pada hari Sabtu 21 oktober 2021 tepatnya di jalan Sutomo Kota Siantar. Sabtu pagi sekira pukul 07.00 WIB, Ali dan Steven bertemu di dekat rumah Steven, Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Selatan.
Ali kemudian mendatangi Steven dan langsung menyerangnya menggunakan tongkat besi yang sudah dibawa.
Ali yang diketahui tuna wisma menyerang ayah dua anak itu dengan membabi buta. Setelah Steven tersungkur di lantai, Ali masih memukuli kepalanya dengan tongkat besi.
Ada sekitar 8 kali pukulan. Hingga akhirnya, anak pengusaha Toko Besi Sama Jaya itu meninggal dunia dengan bersimbah darah.(ros/MD) Editor : Metro-Esa