Ketiganya diburu polisi berdasarkan laporan Polisi LP/32/ VII/2022/SU/STR/Sekt. Str Martoba, tertanggal 2 Juli 2022 atas nama pelapor Erwin Manurung.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S Ritonga, Rabu (6/7/2022) pagi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku curanmor.
Diterangkannya, sesuai laporan korban, Jumat (1/72022) sekira pukul 21.30 WIB korban Erwin Manurung memarkirkan sepedamotor Kawasaki Ninja kuning BK 6848 RO di dihalaman belakang Kafe Sapna Dewi.
Setelah itu, ia masuk ke rumah. Keesokan harinya, Sabtu (2/7/2022) sekira pukul 07.30 WIB korban tidak lagi melihat sepedamotornya.
Korban dan beberapa warga mencoba mencari sepedamotor tersebut, namun tidak ditemukan. Selanjutnya korban mendatangi ruang SPKT Polsek Siantar Martoba dan membuat laporan resmi.
Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya seorang dari tiga pelaku ditangkap polisi, yakni EFB alias Faskan warga Jalan Medan Simpang SD Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. (mat) Editor : Metro Daily