Keduanya yakni PPS alias Pranto (20) warga Jalan Meranti Kecamatan Siantar Utara dan JCS alias Jasver (30) warga Jalan Sekata Kecamatan Siantar Utara.
Kapolsek Siantar Utara Iptu Herli Damanik melalui sambungan telepon, Rabu (6/7/2022) membenarkan penangkapan tersebut. "Untuk saat ini ada dua orang pelaku telah kita amankan,” ujar Herli.
Kedua pelaku, lanjutnya, diboyong petugas bersama barang bukti berupa kunci Inggris dan mur besi ke Mapolsek Siantar Utara. Keduanya juga sudah mengakui perbuatannya.
"Video yang viral ternyata aksi mereka. Kalau besi yang dicuri sudah dijual dan tadi kita amankan dari tempat penjualan barang bekas di Jalan Sisingamangaraja,” terangnya.
Ditambahkannya, anggotanya masih berada di lapangan. Selain melakukan pengembangan, juga menindaklanjuti lokasi penampungan barang bekas tersebut.
"Masih dikembangkan," tukasnya, seraya menambahkan penangkapan kedua pelaku sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/VII/2022/SU/STR/Sek.Str Utara tanggal 05 Juli 2022 atas nama Pemko Pematangsiantar.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke -4e dan 5e KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana. (mat) Editor : Metro Daily