Istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani meyakini suaminya tidak bersalah dalam kasus ini. "Suamiku pure belain Rico, bukan belain perempuan," kata Septia melalui akun pribadinya di Instagram, Rabu (13/4/2022).
Septia juga menyampaikan kabar mengejutkan. Dia lebih meyakini jika kasus ini diduga lebih mengarah ke arah pembunuhan karakter terhadap suaminya. "Bunda nunggangi motor aja yah, daripada nunggangi sesuatu untuk membunuh karakter seseorang," sindir Septia.
Wanita asal Perawang, Riau itu juga menyampaikan sudah mendatangi kantor polisi untuk mencari tahu perihal kasus yang menimpa suaminya.
"Ada CCTV dan dijelaskan langsung sama kanit, naudzubillah min dzaalik," ucapnya.
Sebelumnya, Putra Siregar juga membantah terlibat pengeroyokan. "Enggaklah, ini pure dari teman, aku melerai," kata Putra Siregar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).
Rekan Atta Halilintar itu menjelaskan bahwa saat kejadian dirinya sedang berupaya melerai temannya, Rico Valentino yang dikeroyok oleh orang lain. Menurut Putra Siregar, kondisi Rico Valentino sudah begitu mengkhawatirkan. "Hampir mau meninggal itu Rico karena dikeroyok, terus saya bela," jelasnya.
Putra Siregar dan Rico Valentino ditangkap sebagai tersangka karena terlibat pengeroyokan di sebuah kafe kawasan Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022. Kejadian itu bermula saat korban dan Putra Siregar, serta Rico Valentino berada di kafe yang sama.
Kemudian, salah satu teman perempuan Putra Siregar dan Rico Valentino menghampiri meja korban.
"Entah apa yang dilakukan. Namun, RV tidak senang dan mendatangi MNA dan melakukan pemukulan, kemudian tersangka PS ikut di sana mendorong dan menendang MNA," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).
Korban melaporkan kejadian itu setelah tidak melihat adanya iktikad baik dari Putra Siregar dan Rico Valentino untuk meminta maaf.
Setelah proses penyelidikan aparat, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatan, keduanya dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mar1/mcr7/jpnn) Editor : Metro Daily