Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kurir Sabu Diringkus di Manduamas, Ini Wajahnya

Metro Daily • Rabu, 6 April 2022 | 14:02 WIB
Foto: Toga Sianturi/New Tapanuli Wakil Bupati Tapteng, Darwin Sitompul menerima Opini WTP.
Foto: Toga Sianturi/New Tapanuli Wakil Bupati Tapteng, Darwin Sitompul menerima Opini WTP.
TAPTENG, METRODAILY - Kurir sabu berinisial DM (50), warga Desa Saragih, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), ditangkap personil Polsek Manduamas di Jalan Nasional Barus-Aceh Singkil, tepatnya di Desa Binjohara Uruk, Kecamatan Manduamas, Tapteng, Senin (28/3/2022). Sabu seberat 0,93 gram disita polisi dari penangkapan tersebut.

"Satu orang kita tangkap. Sabu seberat 0,93 gram yang sebelumnya sempat dibuang tersangka berhasil kita temukan," ujar Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Senin (4/4/2022).

Gurning mengatakan, penangkapan kurir narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi sabu di Desa Binjohara, Kecamatan Manduamas. Mendapatkan informasi berharga, Kapolsek Manduamas, AKP Kuson Butar-Butar, memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan ke wilayah yang di informasikan.

Saat melintas di jalan Nasional Barus - Aceh Singkil tepatnya di Desa Binjohara Uruk, petugas melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan. Polisi mendekati keduanya dan melihat salah satu laki-laki tersebut menjatuhkan sesuatu ke tanah. Sedangkan seorang lagi melarikan diri.

"Anggota mengambil bungkusan kertas tersebut yang ternyata isinya sabu-sabu," ssbut Gurning.

Dari pengakuan tersangka sambung Gurning, sabu tersebut akan serahkan kepada laki-laki yang melarikan diri, yang sebelumnya telah memesan barang haram tersebut dengan harga Rp 900.000.

"Sabu tersebut diperoleh tersangka dari salah seorang warga Desa Laem Balno, Kecamatab Danau Paris, Aceh Singkil berinisial S," timpal Gurning.

Selain satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu seberat 0,93 gram, polisi juga menyita 1 unit handphone merk OPPO warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.200.000.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti untuk sementara waktu diamankan di Mapolres Tapteng. Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana narkotika. (ztm) Editor : Metro Daily
#kurir sabu ditangkap