Yono ditangkap di rumahnya saat menulis angka pesanan judi tebak angka jenis Hongkong Prize. Penangkapan bermula ketika tim opsnal melintas dari depan rumah tersangka, dan melihat Yono sedang menulis angka pesanan pembeli.
Selanjutnya tim opsnal langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti yang di temukan di TKP, selanjutnya tim opsnal menginterogasi tersangka dan tersangka mengakui perbuatannya bahwa tersangka sebagai penulis nomor judi tebak angka jenis Hongkong.
Tersangka mengaku memperoleh keuntungan 25 persen dari hasil penjualan nomor tebak angka, selanjutnya tersangka menggunakan uang hasil pekerjaannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Tersangka melakukan aksinya tidak mempunyai ijin dan tersangka menjalankan aksinya sudah berjalan 3 bulan.
Tim opsnal mengamankan barang bukti 1 buah tas sandang warna hitam merek camel, 3 buah pena, 5 lembar catatan nomor tebak angka jenis Hongkong, 1 buah buku tafsir mimpi (erek erek), 2 lembar catatan angka tebak angka jenis Hongkong yang sudah keluar, dan uang tunai senilai Rp 197.000.
Tersangka menyetor hasil penjualan nomor judi tebak angka kepada pria Marga Marpaung yang dikenal tersangka dari handphone. Dimana pria marga Marpaung berperan sebagai kordinator lapangan tersebut beralamat di Bandar Selamat.
Tim berangkat menuju ke rumah marga Marpaung tersebut, tetapi tim tidak menemukannya, diduga pria bermarga Marpaung sudah mengetahui kedatangan petugas kepolisian. Yono akhirnya dibawa ke Mapolsek Aek Natas bersama barang bukti.
Penangkapan pelaku tindak pidana perjudian tebak angka jenis Hongkong prize tersebut dibenarkan Kapolres Labuhan batu AKBP Anhar A Rangkuti SIK melalui Kapolsek Aek Natas AKP Jeremia Ginting. (ags/md) Editor : Metro-Esa