Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Tujuh Perambah Hutan Nabundong Ditangkap

Metro Daily • Kamis, 17 Februari 2022 | 14:53 WIB
Foto: Penangkapan perambah hutan di kawasan Nabundong.
Foto: Penangkapan perambah hutan di kawasan Nabundong.
AEK GODANG, METRODAILY - Tujuh orang perambah hutan produksi Nabundong di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, ditangkap aparat polisi kehutanan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Rabu (16/2/2022). Ketujuh perambah itu ditangkap saat sedang melakukan aktivitas pembukaan lahan di hutan produksi Nabundong.

"Tujuh orang kami amankan berikut beberapa barang bukti di kawasan hutan produksi Nabundong," kata Kasi Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Rudolf B. Sagala, di Aek Godang, Rabu (16/2/2022).

Rudolf menyebut, pihaknya membawa ketujuh pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polhut Dishut Sumut. Saat ini, Dinas Kehutanan Sumut terus mengupayakan sosialisasi secara rutin kepada masyarakat bahwa kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan merupakan pelanggaran hukum.

"Kami berharap masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan Nabundong bisa lebih aktif ikut menjaga kawasan hutan dan melapor kepada aparat apabila melihat atau mendengar ada aktivitas dugaan perambahan," ungkapnya. (adc) Editor : Metro Daily
#Perambah Hutan Nabundong Ditangkap #Perambahan hutan Nabundong