Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

21 Warga Binaan Lapas Sidempuan ‘Dirumahkan’

Metro Daily • Kamis, 10 Februari 2022 | 15:35 WIB
Sebanyak 21 warga binaan Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan ‘dirumahkan’, karena mendapat pembebasan melalui program Asimilasi di Rumah, Rabu (9/2/2022).
Sebanyak 21 warga binaan Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan ‘dirumahkan’, karena mendapat pembebasan melalui program Asimilasi di Rumah, Rabu (9/2/2022).
SIDEMPUAN, METRODAILY - Sebanyak 21 warga binaan Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan ‘dirumahkan’, karena mendapat pembebasan melalui program Asimilasi di Rumah, Rabu (9/2/2022).

Pembebasan asimilasi itu sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Warga binaan yang diberi asimilasi telah melalui pengecekan data dan dokumen, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai peraturan yang berlaku,” kata Kalapas Padang Sidempuan, Indra Kesuma, Rabu.

Kalapas menegaskan, narapidana yang melakukan pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus untuk memperoleh asimilasi, PB, CMB, maupun CB, akan dicabut haknya. “Kemudian diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat, serta selama menjalani Asimilasi maupun Integrasi tidak dihitung menjalani pidana,” tegasnya.

Sebelum dibebaskan, dilakukan proses serah terima 21 WBP kepada Bapas Sibolga, sebagai pembimbing dan pengawas selama para narapidana menjalani program asimilasi rumah.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Sibolga, Alfian Nainggolan, meminta para warga binaan yang mendapat hak asimilasi di rumah, agar menjalani wajib lapor kepada Bapas sesuai ketentuan yang berlaku. “SK Asimilasi di rumah dapat dicabut, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya atau bahkan melakukan tindak pidana lagi,” katanya.

“Tolong pedomani ketentuan, laksanakan kewajiban kalian. Jangan melakukan pelanggaran selama kalian menjalani program asimilasi di rumah, agar kalian dapat menjalani program ini dengan baik. Sembari menunggu program Integrasi Sosial lainnya yang sedang dalam proses pengusulan,” pesan Alfian.

Selanjutnya, apabila para WBP telah tiba di rumah masing-masing, diminta segera melaporkan diri kepada perangkat desa/kelurahan akan statusnya sebagai narapidana, yang menjalani program Asimilasi di rumah. “Dan tetap patuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (sp) Editor : Metro Daily
#Lapas Padang Sidempuan #asimiliasi di rumah #warga binaan