Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Tiga Pencuri Ternak di Samosir Terancam 7 Tahun Penjara

Metro Daily • Selasa, 8 Februari 2022 | 13:10 WIB
Pencuri kerbau-Ilustrasi
Pencuri kerbau-Ilustrasi
SAMOSIR, METRODAILY - Kepala Kepolisian Resor Samosir AKBP Josua Tampubolon mengatakan tiga tersangka pelaku pencurian satu ternak lembu terancam hukuman masing-masing tujuh tahun penjara. Ketiga tersangka yakni WH (20), HS (21) dan AS (17) mencuri lembu milik Sintong Sitanggang.

"Ketiga tersangka itu melanggar Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dengan hukuman penjara selama tujuh tahun," kata Josua dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Sabtu (6/2/2022).

Josua menyebutkan peristiwa tersebut terjadi Jumat (14/1/2022) sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu pelapor Rinto Seriaman Sihotang melihat kerbau milik Sintong Sitanggang berada di Desa Parbaba Dolok, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Kemudian Rinto bersama rekannya mengikuti sebuah mobil yang dicurigai ke arah Desa Parbaba.

Tidak berapa lama Rinto melihat mobil itu sudah kembali dan membawa satu kerbau betina. Rinto memberhentikan mobil tersebut dan para tersangka tidak dapat menjelaskan kebenaran atas ternak lembu itu.
Akhirnya ketiga tersangka dilaporkan ke Polres Samosir.

"Selanjutnya petugas meringkus ketiga tersangka (WH, HS, dan AS) untuk proses hukum serta menyita mobil L300 yang mengangkut ternak lembu sebagai barang bukti," ucapnya.

Kapolres mengatakan, barang bukti dalam kejahatan tersebut yakni satu ekor kerbau jenis betina, dan satu unit Mobil Mitsubishi L300 nomor polisi BK8126 EA. "Kemudian uang Rp 6 juta dengan rincian uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 40 lembar, uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 40 lembar," kata Josua.

Ungkap 8 Kasus Tindak Pidana

Polres Samosir, dalam press release Jumat (4/2/2022), juga menyebutkan ada 8 kasus yang diungkap hingga Februari 2022. Yakni tindak pidana pembunuhan, perjudian, penganiyaan, narkotika dan hasil razia sat lantas.

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, mengungkapkan kedelapan kasus tindak pidana itu yaitu tindak pidana narkotika dengan tersangka MS alias Bogel, pengedar, (31 tahun). Pencurian ternak dengan tersangka WH alias WILI umur 20 tahun, HS alias Sudung umur 21 tahun, ASH alias Mando umur 17 tahun.

Ketiga kasus penganiayaan dengan tersangka LJP alias Lamson. Keempat kasus pengancaman dengan tersangka ATS alias Alpon umur 31 tahun. Kelima kasus penganiayaan dengan tersangka HT alias Pak Sihol, 50 tahun. Keenam kasus penganiayaan dengan tersangka TPS, umur 54 tahun.
Ketujuh kasus perjudian dengan tersangka PS umur 57 tahun. Dan kedelapan tindak pidana pelanggaran lalu lintas. (rc/pol) Editor : Metro Daily
#pencuri kerbau di Samosir