Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (1/2/2022), kronologis penangkapan tersangka berawal saat RMP keluar bersama dengan anaknya dari rumah menggunakan sepeda motor jenis Scoopy. “Saat itu, RMP ingin mengantar anaknya ke sekolah dasar negeri sekitar pukul 07.50 WIB,” kata Hadi.
Setelah mengantar anak, RMP langsung diamankan personil Densus 88/AT Polri Satgaswil Sumut di Jalan Lintas Sangkunur Desa Hapesong Lama. Tim Densus didampingi oleh Tim Sat Intelkam serta Sat Reskrim Polres Tapsel. Tersangka sendiri ditangkap tanpa melakukan perlawanan sekitar pukul 08.03 WIB.
Selanjutnya pelaku dibawa oleh personil Densus menuju Polsek Batang Toru, Jalan Lintas batang Toru Sibolga.
Diketahui RMP merupakan guru Tahfiz Darul Hidayah di Desa Simatohir, Kecamatan Angkosa Sangkunur Kabupaten Tapsel. Ia merupakan anggota dari kelompok JI (Jemaah Islamiah) asal Pekan Baru.
RMP awalnya melakukan aktifitasnya di wilayah Aceh, Medan, Pekanbaru dan kembali ke Tapsel.
RMP baru berdomisili di Tapsel selama 1 tahun.
RMP sempat mengikuti pelatihan di Gunung Sibayak Kab. T. Karo dengan menghadirkan perwakilan beberapa Ponpes Sumut dengan tujuan pelatihan penguatan pengkaderan Islam.
Ia juga pernah mengikuti pendidikan di Yaman.
Sebelumnya, Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengungkap peran dua teroris yang ditangkap di Sumatera Utara. "Kedua tersangka berperan sebagai pendukung operasional JI, diantaranya, RMP, merupakan anggota pada struktur bidang pengkaderan anggota JI," kata Aswin melalui saluran telepon, Selasa (1/2/2022).
"Sedangkan AW, selaku penanggung jawab kajian JI wilayah Tapanuli Selatan dalam rangka perekrutan anggota baru," tambahnya.
Penyidik Densus 88 masih mendata barang bukti. Para tersangka pun masih dalam pemeriksaan intensif petugas Densus 88. "Semua tersangka tersebut terlibat jaringan JI," ujarnya.
Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu 29 Januari kemarin di dua Kabupaten yakni Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.
Menurut informasi dua terduga teroris berinisial RMP (36) warga Desa Simatohir, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Sementara tersangka lainnya berinisial AW (47), warga Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah. (tmc) Editor : Metro Daily