Kepada wartawan dalam keterangan persnya, Kajari Samosir, Andi Adikawira Putera bersama Kasi Pidsus Kejari Samosir, Muhammad Akbar Sirait dan Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi membenarkan penetapan tersangka kepada MS.
Andi menegaskan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No.Print-05/L.2.33.4/Fd.1/01/2022. Tanggal 17 Januari 2022.
Dalam kasus ini, MS Kepala Unit KMP Sumut I dan Sumut II, yang tugasnya melakukan rekapitulasi penjualan tiket dan yang menerima uang hasil penjualan tiket dalam satu hari seharusnya disetorkan MS setiap pagi esok harinya ke rekening PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU), melalui Bank Sumut.
Akan tetapi, tersangka MS melakukan penyelewengan atau menahan uang hasil penjualan tiket dengan tidak langsung menyetorkan sejumlah uang diterimanya atau tidak seluruhnya disetor.
"Bahwa Unit KMP Sumut I & II dalam Perusahaan PT. PPSU adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara yang tempat kerjanya ada di wilayah Kabupaten Samosir yang tepatnya di Pelabuhan Simanindo," kata Kajari, Jumat (21/1/2022).
Lanjut Kajari Samosir, perbuatan yang dilakukan tersangka sejak Desember 2019 s/d Maret 2020, telah merugikan keuangan perusahaan dan keuangan Negara, karena kekurangan hasil penjualan tiket KMP Sumut I & II. Perbuatan tersangka mengganggu profit perusahaan, dan akan berdampak pada jumlah deviden atau pemasukan kepada Pemerintah atau Negara melalui BUMD.
Berdasarkan audit perhitungan kerugian Keuangan dari Kantor Akuntan Publik dan Konsultan Manajemen Drs. Katio & Rekan, perusahaan dan negara dirugikan sebesar Rp 229.742.557.
Dalam kasus ini, MS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Els) Editor : Metro Daily