Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Sammailun Pulungan SH, membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, tersangka merupakan warga Jalan Dr Pinayungan, Gang Matahari, Kelurahan Tanobato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
“Benar pada hari Kamis (13/1/2022) sekira pukul 16.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka PS Alias Mame. Dia ditangkap, sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat dalam perkara tindak pidana Narkotika golongan I jenis ganja. Lokasi penangkapan bertempat di Jalan Dr Pinayungan Gang keliling, Kelurahan Tanobato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan,” ujarnya kepada awak media Minggu (16/1/2022).
Pada saat polisi tiba di tempat kejadian sambung kasat, tersangka langsung berusaha melarikan diri dan meninggalkan tempat duduknya, namun berhasil ditangkap.
Setelah dibawa kembali ke tempat duduk tersangka, ditemukan barang bukti berupa 20 bungkus kertas diduga keras berisi Narkotika jenis ganja di dalam plastik kresek warna biru.
“Ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan uang tunai sebesar Rp 60.000 ,dan satu unit handphone merek Samsung warna putih,” ucap Kasat.
Lanjut Kasat, pada saat ditanyakan asal ganja tersebut didapatkan, tersangka mengatakan bahwa Narkotika jenis ganja tersebut dibeli dari (UK) dari desa Sigalangan (DPO). Kemudian tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan. (sh/kkn) Editor : Metro Daily