Tersangka yakni T (46) warga Dusun Janji Matobu, Pematang Seleng berhasil diamankan disebuah warung milik tersangka, Sabtu (23/20) berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh Polres Labuhanbatu.
"Ya benar, seorang tersangka kasus judi jenis tembak ikan sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Labuhabatu, AKP Parikhesit kepada wartawan.
Kepada Polisi, tersangka mengaku sebagai pengelola mesin permainan tembak ikan tersebut dengan modus jual beli cip dengan harga sebesar Rp10 ribu rupiah per cip.
"Cip dimainkan ke mesin judi tembak ikan lalu memilih salah satu tebakan. Apabila berhasil ada yang mendapatkan, 10 cip, 20 cip, 50 cip dan seterusnya," jelas AKP Parikhesit.
Kemudian, lanjut Parikhesit, cip-cip tersebut kembali dijual kepada tersangka dengan harga Rp10 ribu rupiah. Selain itu tersangka juga mendapat keuntungan sewa tempat sebesar Rp25 ribu per hari.
Dari pengakuan tersangka, ia sudah menjalankan mesin judi permainan tembak ikan tersebut sudah satu minggu lamanya dengan keuntungan yang ia dapat sebesar Rp300 ribu. Ia juga mengaku mendapatkan mesin judi tersebut dari seseorang.
"Tersangka tak lain ialah pemilik warung mendapatkan mesin tembak ikan dari inisial S dan saat ini tengah kita lakukan pengejaran," pungkasnya.
Tersangka saat ini bersama barang bukti satu unit mesin permainan tembak ikan telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu. (zas) Editor : Muhiddin Hasibuan