Tidak hanya kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 unit handphone yang dibeli pelaku dari uang milik korban yang diambil dari dalam tas korban, 2 unit cincin milik korban dan uang tunai sekitar Rp 2,5 Juta yang merupakan sisa uang milik korban yang diambil dari dalam tas korban sekira Rp 8 Juta.
"Iya benar, kedua orang itu adalah wanita. Kita amankan dari Medan dan saat ini sudah berada di Mapolres Simalungun guna pemeriksaan lebih lanjut", kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo SIK MH via seluler.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pihaknya setelah melakukan rangkaian penyelidikan yang dilakukan anggotanya Unit I/Jatanras dipimpin Ipda Antonyus Hutahaean SH MH hingga menemui titik terang siapa pelaku dari kasus pembunuhan terhadap korban Porta Tumanggor.
"Setelah menemui titik terang, Sabtu (29/5) sekira pukul 22.00 WIB, kami dibantu Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Polda Sumut akhirnya berhasil mengungkap sekaligus meringkus dua wanita diduga pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti yang saat ini sudah berada di Mapolres Simalungun," jelasnya.(adi) Editor : Metro-Esa