TAPTENG, METRODAILY- Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, dan elemen masyarakat mengikuti Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Sumatera Utara Tolak Narkoba melalui konferensi video bersama Kapolri, Jumat (23/10).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Parama Satwika Polres Tapteng mulai pukul 10.00 hingga 11.15 WIB itu merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pemberantasan peredaran narkotika di Sumatera Utara.
Deklarasi tersebut digelar menyusul pengungkapan penyelundupan 1,16 ton atau 1.160 kilogram ketamin hidroklorida (HCl) dari kapal tanker MT Global 168 di perairan Sumatera Utara oleh tim gabungan lintas instansi.
Kegiatan di Tapteng dipimpin Kapolres AKBP Muhammad Alan Haikel SKM SIK MIK. Turut hadir Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi Lubis, Danramil 03/Pandan Kapten Junten Manalu mewakili Dandim 0211/TT, Kapten Laut (Pelaut) Dian NR mewakili Danlanal Sibolga, Dansatradar 103 Sibolga Letkol Lek Heri Nur Nugroho ST MHan, serta Dandenpom I/2 Sibolga Letkol Cpm (K) Isle Rama Banjarnahor SH MIP.
Hadir pula Kasi Pidum Kejari Sibolga Heriyanto Manurung SH mewakili Kajari Sibolga, Ketua MUI Tapteng Ngadiman, perwakilan HMI Alwi Caniago, serta jajaran pejabat utama Polres Tapteng.
Dalam arahannya melalui konferensi video, Gubernur Sumatera Utara mengapresiasi Kapolri dan tim gabungan atas pengungkapan kasus narkotika berskala besar tersebut di wilayah Belawan.
Menurutnya, pengungkapan itu menjadi momentum penting untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba secara menyeluruh, mengingat Sumatera Utara menghadapi persoalan serius terkait peredaran narkotika.
Apresiasi juga disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menilai keberhasilan pengungkapan tersebut sebagai bukti pentingnya kolaborasi dan operasi terpadu antarinstansi.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil analisis intelijen dan pemantauan selama tiga bulan.
Tim gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumut berhasil mencegat kapal MT Global 168 di perairan Tanjungbalai Asahan sebelum kapal tersebut dikawal menuju Pelabuhan Belawan.
Dari kapal itu, petugas menemukan 58 karung berisi 1.160 bungkus ketamin HCl dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp1,856 triliun.
Kapolri menegaskan, pengungkapan tersebut bukan sekadar capaian penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang disita diperkirakan berpotensi membahayakan sekitar 5,8 juta jiwa.
Kapolri juga mengingatkan seluruh jajaran kepolisian agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika dalam bentuk apa pun. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas instansi untuk mempersempit ruang gerak sindikat narkotika, termasuk jaringan internasional.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan pembacaan Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Sumatera Utara Menolak Narkoba yang memuat tiga komitmen utama.
Ketiga komitmen tersebut yakni menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara; memperkuat kolaborasi dalam pemberantasan narkoba melalui upaya preemtif, preventif, penegakan hukum, dan rehabilitasi; serta mewujudkan Sumatera Utara yang bebas dan bersih dari narkoba.
Kegiatan berlangsung aman dan kondusif, kemudian diakhiri dengan foto bersama jajaran Forkopimda dan peserta yang hadir. (net)
Editor : Leo Sihotang