TANJUNGBALAI,METRODAILY - Kantor Imigrasi Kelas Il TPI Tanjungbalai Asahan (Kanim TBA) melakukan pengawasan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Teluk Nibung, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 11.00 Wib.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan setiap masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri memenuhi ketentuan keimigrasian sekaligus mencegah keberangkatan yang berpotensi menimbulkan risiko bagi pelintas.
Dalam periode 2025 hingga Agustus 2026, petugas Imigrasi di TPI Teluk Nibung telah mencatat sebanyak 182 penolakan keberangkatan berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian.
Penolakan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah kondisi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, di antaranya keterangan yang tidak jelas atau tidak konsisten terkait tujuan perjalanan serta adanya dugaan bahwa pelintas merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Nonprosedural.
Baca Juga: Damkar Asahan Evakuasi Hewan Dilindungi Jenis Landak
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, petugas Imigrasi tidak hanya memastikan kelengkapan dokumen perjalanan, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap tujuan dan maksud keberangkatan serta kesesuaian keterangan yang disampaikan oleh pelintas kondisi tersebut menjadi penting terutama bagi masyarakat yang akan bekerja di luar negeri.
Keberangkatan melalui jalur nonprosedural dapat menempatkan calon pekerja migran pada berbagai risiko, termasuk eksploitasi, penipuan, maupun tindak pidana perdagangan orang.
Oleh karena itu, ketika ditemukan indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas dapat melakukan penolakan keberangkatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kata Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas Il TPI Tanjungbalai Asahan, Gelora Aidil Ginting.
Baca Juga: Hendriyanto Sitorus Ambil Formulir Pencalonan Ketua DPD Golkar Labuhanbatu Utara
Aidil menambahkan, sebanyak 182 penolakan keberangkatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian di TPI Teluk Nibung dan penolakan dilakukan secara selektif berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukan semata-mata karena seseorang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Setiap keputusan didasarkan pada kondisi dan ketentuan yang berlaku dalam pemeriksaan keimigrasian. Melalui pemeriksaan tersebut, Kanim TBA turut mengambil peran dalam mencegah masyarakat melakukan perjalanan dalam kondisi yang berpotensi membahayakan diri mereka, khususnya ketika terdapat indikasi keberangkatan sebagai CPMI Nonprosedural.
"Pemeriksaan di TPI bukan hanya mengenai kelengkapan dokumen perjalanan. Petugas juga perlu memastikan tujuan perjalanan dan keterangan yang disampaikan oleh pelintas sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ketika ditemukan indikasi yang tidak sesuai atau berisiko, kami mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,"' ujar Gelora Adil Ginting,
Baca Juga: Gerak Cepat Polsek Aek Natas, Transaksi Sabu di Padang Maninjau Digagalkan
la menambahkan bahwa pencegahan keberangkatan CPMI Nonprosedural membutuhkan sinergi berbagai pihak, termasuk masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri untuk memastikan seluruh proses dilakukan melalui prosedur yang resmi. Jangan mudah percaya pada pihak yang menawarkan pekerjaan di luar negeri tanpa kejelasan. Pemeriksaan yang kami lakukan merupakan bagian dari upaya mencegah masyarakat berangkat dalam kondisi yang dapat merugikan atau membahayakan dirinya," tambahnya.(vin)
Editor : Edi Saragih