Ayah di Tapteng Diduga Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil

Editor Satu • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 12:10 WIB
FD (40), tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya, saat diamankan di Polres Tapanuli Tengah. (Foto: Humas Polres Tapteng)
FD (40), tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya, saat diamankan di Polres Tapanuli Tengah. (Foto: Humas Polres Tapteng)

TAPTENG, METRODAILY – Seorang pria berinisial FD (40) ditangkap Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Korban berinisial MD kini dilaporkan dalam kondisi hamil.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, MM (42), memergoki FD berada di dalam kamar rumah mereka di Kecamatan Pinangsori, Tapteng, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Menurut kronologi yang disampaikan kepolisian, MM kemudian meminta penjelasan kepada suaminya.

Baca Juga: Baru Diaspal, Proyek Jalan Sudirman Sibolga Rp6 Miliar Sudah Berlubang

FD disebut mengakui perbuatannya. MM selanjutnya memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga dan perangkat desa sebelum melaporkannya ke Polres Tapteng pada 29 September 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng melakukan penyelidikan. Petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan FD pada Jumat (2/10/2026).

Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menangkap FD di sebuah warung di Desa Parjalihotan, Kecamatan Pinangsori. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Baca Juga: Davina Karamoy Belajar Jadi Pegawai Salon, Kesulitan Gunting Rambut

“Sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka FD di sebuah warung di Desa Parjalihotan, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, Sabtu (10/10/2026).

Setelah ditangkap, FD dibawa ke Markas Polres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyatakan korban telah mendapatkan pendampingan. Sementara itu, FD diproses atas dugaan tindak pidana terhadap anak berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kasus ini menambah perhatian terhadap perlindungan anak dari kekerasan seksual, termasuk ketika dugaan pelaku berasal dari lingkungan keluarga sendiri. Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. (ts)

Editor : Editor Satu
ayah hamili anak kandung