SIDIMPUAN,METRODAILY - Polres Padangsidimpuan bersama unsur TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN) Tapanuli Selatan, Polisi Militer, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia tempat hiburan malam (THM), Sabtu (10/10/2026) mulai pukul 23.00 WIB.
Kegiatan tersebut bertujuan mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Padangsidimpuan. Razia menyasar empat lokasi, yakni Cafe 99 Karaoke & Homestay, D’Zone Karaoke, Cafe 28 Karaoke & Bar, serta Bells Cafe.
Razia dipimpin Kabag Ops Polres Padangsidimpuan, AKP Juliapan Panjaitan, S.H. Dalam pelaksanaannya, personel gabungan dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pemeriksaan di lokasi yang telah ditentukan.
Tim pertama mendatangi Cafe 28 Karaoke & Bar di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Kelurahan Siloting, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, serta D’Zone Karaoke di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Di kedua lokasi tersebut, petugas tidak menemukan pengunjung. Cafe 28 Karaoke & Bar dalam keadaan terkunci, sedangkan ruangan karaoke D’Zone dilaporkan kosong.
Baca Juga: Cegah Penyimpangan Pendidikan, Wali Kota Padangsidimpuan dan Kejari Teken MoU
Sementara itu, tim kedua melakukan pemeriksaan di Cafe 99 Karaoke & Homestay, Kelurahan Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, dan Bells Cafe, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Di Cafe 99 Karaoke & Homestay, petugas melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap tiga orang, terdiri atas dua karyawan dan satu pengunjung. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya negatif narkotika.
Pemeriksaan serupa dilakukan di Bells Cafe terhadap tiga orang, yakni dua karyawan dan satu pengunjung. Hasil tes urine terhadap ketiganya juga dinyatakan negatif narkotika.
Dengan demikian, total enam orang menjalani tes urine dalam razia tersebut dan seluruhnya menunjukkan hasil negatif. Petugas juga melaporkan tidak menemukan barang bukti narkotika di keempat lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan.
Baca Juga: Pemprov Sumut Gelontorkan Rp8 Miliar untuk Rehabilitasi Irigasi Ujung Gurap di Sidimpuan
Dalam kegiatan itu, petugas turut menemukan seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di Bells Cafe. Karena masih di bawah umur, remaja tersebut diserahkan kepada Satpol PP Kota Padangsidimpuan untuk ditindaklanjuti dan dikembalikan kepada orang tuanya.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, menegaskan komitmennya untuk terus konsisten melaksanakan razia tempat hiburan malam sebagai upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Padangsidimpuan.
Pengawasan terhadap tempat hiburan malam, menurut arah pemberitaan tersebut, diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan sinergi antara kepolisian, TNI, BNN, pemerintah daerah, pengelola usaha, serta masyarakat.
Petugas juga mengimbau para pengelola THM agar mematuhi ketentuan jam operasional, menjaga ketertiban lingkungan, serta tidak membiarkan tempat usahanya menjadi lokasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Pengelola juga diminta tidak mengizinkan anak di bawah umur memasuki area tempat hiburan malam dan segera melaporkan kepada kepolisian atau BNN apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Baca Juga: Calon Manajer KMP, Putri asal Sidimpuan Meninggal Dunia saat Latsarmil
Selain itu, masyarakat dan orang tua diimbau meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif menjaga kamtibmas dengan melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110.
Melalui razia dan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan situasi kamtibmas di Kota Padangsidimpuan tetap kondusif, sekaligus mendorong pengelola tempat hiburan malam menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Rif)
Editor : Edi Saragih