Dua Orang Warga Sarudik Diciduk Polisi, Diduga Kuat Sebagai Pengedar Sabu

Leo Sihotang • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 21:26 WIB
Dua terduga pengedar sabu setelah diamankan di Mapolres Tapteng. (Foto: Humas Polres Tapteng)
Dua terduga pengedar sabu setelah diamankan di Mapolres Tapteng. (Foto: Humas Polres Tapteng)

 TAPTENG, METRODAILY- Menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah akibat peredaran narkoba di wilayahnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapteng berhasil menciduk 2 Pria warga Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, Selasa (6/10/2026) sekira pukul 17.00 WIB, dari salah satu rumah di Lingkungan I Sarudik yang diduga kuat sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu.

Kapolres Tapteng, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, menyampaikan bahwa penindakan ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di kediaman salah satu tersangka MSS.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, bersama anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas bergerak cepat dan melakukan penggerebekan hingga berhasil mengamankan dua pria di dalam rumah tersebut, yakni MSS (47) dan HP (32)," ujar Johannes.

Pada proses penangkapan itu, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka HP ditemukan 1 paket sabu. Sementara dari penguasaan tersangka MSS, petugas menemukan 8 paket sabu beserta sarana pendukung transaksi lainnya.

"Total barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain, 9 paket narkotika jenis sabu (total berat bruto 1,25 gram), 5 buah plastik klip bening berisikan nominal harga sabu, 3 buah sendok sabu terbuat dari pipet, 1 unit timbangan digital scale warna silver, 1 unit ponsel (smartphone) merek Oppo warna biru, 1 buah kotak hijau berisikan 65 buah kaca pirex, 1 buah kotak hijau berisikan 30 buah jarum suntik, 3 bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah gunting, dan uang tunai sebesar Rp755.000 diduga hasil penjualan," beber Johannes.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapteng guna menjalani pemeriksaan intensif. Satresnarkoba Polres Tapteng terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok di atasnya, melengkapi berkas perkara, serta melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri setempat.

Polres Tapteng mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas ke kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110. (dh)

 

Editor : Leo Sihotang
tapteng