Tiga Tersangka Kasus Narkotika Diserahkan ke Kejari Padangsidimpuan

Edi Saragih • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 18:38 WIB
Penyidik Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan serahkan tiga terdakwa berinisial ZG, PN, dan SH.
Penyidik Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan serahkan tiga terdakwa berinisial ZG, PN, dan SH.

SIDIMPUAN,METRODAILY - Penyidikan kasus perkara dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan tiga terdakwa berinisial ZG, PN, dan SH kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.

Perkara tersebut sebelumnya ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan. Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, penyidik kemudian melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 3 September 2026.

Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Ida Mery, Menginformasikan penyerahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Dalam proses tersebut, tiga tersangka berinisial ZG, PN dan SH beserta barang bukti diserahkan kepada JPU dan selanjutnya dibuatkan berita acara serah terima.

Baca Juga: Kejari Padangsidimpuan Diminta Bantu Mediasi Persoalan Tanah Eks HGU PTPN III

Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar penyerahan tahap II, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana pasal yang didakwakan dalam perkara.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan antara lain dua bungkus plastik klip transparan berukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bersih 1,38 gram, serta satu bungkus plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bersih 0,10 gram.

"Dengan demikian, total berat bersih barang yang diduga narkotika jenis sabu dalam barang bukti tersebut tercatat sekitar 1,48 gram," ungkapnya.

Selain barang bukti yang diduga sabu, penyidik juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp400 ribu, dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Baca Juga: Kejari Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek RKB SD TA 2023

"Perkara tersebut kemudian dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sidang perdana digelar pada 28 September 2026 dan dilanjutkan pada 5 Oktober 2026. Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada 12 Oktober 2026," ujar AKP Ida Mery.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, status hukum ZG, PN dan SH tetap sebagai terdakwa dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut mendapat perhatian masyarakat Kota Padangsidimpuan. Sejumlah warga menyatakan dukungan terhadap proses penegakan hukum dan berharap seluruh tahapan persidangan berjalan secara profesional, transparan, objektif serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Tolak Honorer jadi Tumbal Korupsi ADD, Pelajar dan Mahasiswa Geruduk Kejari Padangsidimpuan

Masyarakat juga berharap Jaksa Penuntut Umum menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional serta mengedepankan rasa keadilan dalam proses penuntutan.

Jika berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti, masyarakat berharap penuntutan dilakukan secara tegas dan sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Dukungan tersebut, menurut masyarakat, merupakan bagian dari harapan agar upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan dapat terus dilakukan secara konsisten.(Rif)

Editor : Edi Saragih
kejari narkotika