LABURA,METRODAILY- Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukum Polsek Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan tersebut menyasar sejumlah lokasi yang berdasarkan informasi masyarakat diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sasaran sebuah cakrok di kawasan perkebunan sawit milik masyarakat serta sebuah rumah apung yang berada di atas Sungai Bandar Durian, Lingkungan I, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Personel yang terlibat dalam kegiatan GSN tersebut yakni AIPTU Puji Rahayu selaku Ps. Kanit Binmas, AIPTU A.A. Hasibuan selaku Bhabinkamtibmas, AIPTU Suhartono selaku Ba. Polsek Aek Natas, Brigadir S. Keliat selaku Ba. Unit Reskrim, serta Bripda Bryan Panjaitan selaku Ba. Unit Reskrim.
Baca Juga: Keburu Diamankan Polsek Aek Natas, Transaksi Sabu di Kampung Yaman Gagal
Kehadiran personel tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus melakukan upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika.
Dalam pelaksanaan kegiatan, tim kepolisian turut didampingi Kepala Lingkungan I Ali Sipahutar dan Kepala Lingkungan II Bakti Ritonga, serta sejumlah warga sekitar.
Petugas kemudian melakukan penyisiran secara menyeluruh terhadap cakrok yang berada di areal perkebunan sawit dan rumah apung yang berada di atas Sungai Bandar Durian. Penyisiran dilakukan untuk memastikan tidak adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika sebagaimana informasi yang diterima sebelumnya.
Saat petugas tiba dan melakukan penggerebekan, tidak ditemukan orang yang sedang menggunakan narkotika maupun barang bukti narkotika jenis sabu di kedua lokasi tersebut. Kendati demikian, petugas menemukan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Temuan tersebut kemudian didata dan diamankan untuk kepentingan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Aek Natas Gelar Donor Darah
Adapun barang-barang yang ditemukan dalam penyisiran tersebut berupa tiga buah alat hisap atau bong, tiga bungkus plastik klip ukuran sedang dalam keadaan kosong, dua buah mancis, serta sejumlah sekop yang dibuat dari pipet.
Barang-barang tersebut diamankan oleh personel Polsek Aek Natas sebagai bagian dari tindak lanjut terhadap hasil kegiatan GSN dan untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolsek Aek Natas IPTU Sofyan Tampubolon diwakili Wakapolsek Aek Natas IPTU R. Ketaren, mengatakan kegiatan GSN merupakan bentuk respons kepolisian terhadap informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Pihaknya menegaskan setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Bupati Labura Kucurkan Bantuan untuk Masjid, Anak Yatim hingga UMKM di Aek Natas
"Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah wilayah hukum Polsek Aek Natas dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba, "ujar Sofyan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Aek Natas IPDA D.M. Manik, menyampaikan bahwa meskipun dalam penggerebekan tersebut tidak ditemukan narkotika maupun pengguna, petugas tetap mengamankan sejumlah barang yang ditemukan di lokasi.
Dalam penggerebekan tersebut tidak ditemukan narkotika maupun pengguna. Namun, petugas menemukan beberapa alat dan barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Seluruhnya telah diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur, kata Manik.
Baca Juga: Cegah Anemia, Puskesmas Bandar Durian Labura Salurkan Tablet FE Kepada Siswa MTsN 3 Aek Natas
Usai penyisiran, personel bersama pihak lingkungan membongkar tempat yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut, kemudian bangunan atau tempat yang telah dibongkar dibakar agar tidak kembali digunakan.(gus)
Editor : Edi Saragih