Karyawan RM Ayam Pecak Larikan Motor Toke Rp14 Juta

Editor Satu • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 11:43 WIB
Karyawan RM Ayam Pecak yang diduga melarikan sepeda motor milik toke saat diamankan polisi.
Karyawan RM Ayam Pecak yang diduga melarikan sepeda motor milik toke saat diamankan polisi.

Ditangkap di Taman Bunga

SIANTAR, METRODAILY – Seorang karyawan Rumah Makan (RM) Ayam Pecak di Kota Pematangsiantar, A (18), diduga menggelapkan sepeda motor milik toke atau pemilik tempatnya bekerja, C (46).

Warga Kampung Negeri, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, itu akhirnya diamankan polisi setelah lebih dari dua pekan membawa kabur sepeda motor tersebut.

A diamankan personel Polsek Siantar Barat di kawasan Lapangan Merdeka/Taman Bunga Pematangsiantar, Jumat (2/10) sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, sepeda motor Honda Beat hitam BK 4965 WAO milik C sudah tidak berada bersamanya karena disebut telah dijual.

Baca Juga: Move On dari Deddy Corbuzier, Sabrina Chairunnisa Pamer Foto Pria Misterius

Kasus tersebut bermula pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, A yang bekerja di RM Ayam Pecak di Jalan Kartini-Jalan Panyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, meminta izin meminjam sepeda motor milik C.

“Bang, pinjam kereta sebentar. Mau pulang mandi ke mess,” pinta A kepada C.

C kemudian menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada A. A pun pergi mengendarai sepeda motor milik atasannya.

Namun, setelah ditunggu selama beberapa jam, A tak kunjung kembali. C kemudian mendatangi mess tempat A tinggal. Tetapi, A maupun sepeda motor tersebut sudah tidak ada.

Baca Juga: Polda Sumut Ungkap 654 Kasus dan Tangkap 712 Tersangka  

C berusaha mencari keberadaan A dengan menanyakannya kepada teman-temannya. Namun, tidak seorang pun yang mengetahui keberadaan karyawan tersebut.

Pencarian baru membuahkan hasil pada Jumat (2/10) malam. A ditemukan di kawasan Lapangan Merdeka/Taman Bunga Pematangsiantar. Saat diamankan, sepeda motor milik C tidak lagi bersamanya.

A disebut mengaku sepeda motor tersebut telah dijual.

Akibat kejadian itu, C mengalami kerugian sekitar Rp14 juta. Ia kemudian membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Siantar Barat dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/46/X/2026/SPKT/Polsek Siantar Barat/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.

Baca Juga: Prancis Menang Telak Lawan Belgia

Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat Aiptu Gixson Rumapea bersama personel piket kemudian mengamankan A ke Mapolsek Siantar Barat untuk menjalani proses hukum.

“Tersangka A sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud Pasal 486 UU 1/2023 dan atau Pasal 492 KUHPidana,” kata Kapolsek Siantar Barat Iptu Raja Kaya Haloho melalui Kanit Reskrim Aiptu Gixson Rumapea. (rel)

Editor : Editor Satu
Karyawan larikan motor