Ditangkap di Taman Bunga
SIANTAR, METRODAILY – Seorang karyawan Rumah Makan (RM) Ayam Pecak di Kota Pematangsiantar, A (18), diduga menggelapkan sepeda motor milik toke atau pemilik tempatnya bekerja, C (46).
Warga Kampung Negeri, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, itu akhirnya diamankan polisi setelah lebih dari dua pekan membawa kabur sepeda motor tersebut.
A diamankan personel Polsek Siantar Barat di kawasan Lapangan Merdeka/Taman Bunga Pematangsiantar, Jumat (2/10) sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, sepeda motor Honda Beat hitam BK 4965 WAO milik C sudah tidak berada bersamanya karena disebut telah dijual.
Baca Juga: Move On dari Deddy Corbuzier, Sabrina Chairunnisa Pamer Foto Pria Misterius
Kasus tersebut bermula pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, A yang bekerja di RM Ayam Pecak di Jalan Kartini-Jalan Panyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, meminta izin meminjam sepeda motor milik C.
“Bang, pinjam kereta sebentar. Mau pulang mandi ke mess,” pinta A kepada C.
C kemudian menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada A. A pun pergi mengendarai sepeda motor milik atasannya.
Namun, setelah ditunggu selama beberapa jam, A tak kunjung kembali. C kemudian mendatangi mess tempat A tinggal. Tetapi, A maupun sepeda motor tersebut sudah tidak ada.
Baca Juga: Polda Sumut Ungkap 654 Kasus dan Tangkap 712 Tersangka
C berusaha mencari keberadaan A dengan menanyakannya kepada teman-temannya. Namun, tidak seorang pun yang mengetahui keberadaan karyawan tersebut.
Pencarian baru membuahkan hasil pada Jumat (2/10) malam. A ditemukan di kawasan Lapangan Merdeka/Taman Bunga Pematangsiantar. Saat diamankan, sepeda motor milik C tidak lagi bersamanya.
A disebut mengaku sepeda motor tersebut telah dijual.
Akibat kejadian itu, C mengalami kerugian sekitar Rp14 juta. Ia kemudian membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Siantar Barat dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/46/X/2026/SPKT/Polsek Siantar Barat/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.
Baca Juga: Prancis Menang Telak Lawan Belgia
Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat Aiptu Gixson Rumapea bersama personel piket kemudian mengamankan A ke Mapolsek Siantar Barat untuk menjalani proses hukum.
“Tersangka A sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud Pasal 486 UU 1/2023 dan atau Pasal 492 KUHPidana,” kata Kapolsek Siantar Barat Iptu Raja Kaya Haloho melalui Kanit Reskrim Aiptu Gixson Rumapea. (rel)
Editor : Editor Satu