Dicegat Satnarkoba Polres Tanjungbalai, Sabu 22,58 Gram Terjatuh ke Tanah

Edi Saragih • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 18:14 WIB
Pelaku dan barang bukti.
Pelaku dan barang bukti.

TANJUNGBALAI,METRODAILY – Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menciduk seorang pria pemilik narkoba jenis sabu di wilayah Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan pada hari Senin (5/10) sore. 

Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi F, SH, M.Psi mengatakan, dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 22,58 gram dan seorang pria berinisial MB alias Mamek (42), warga Dusun IV Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. 

Katanya, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Jalan Pematang, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai yang berbatasan dengan Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

Baca Juga: Dua Rumah Permanen Terbakar di Tanjungbalai

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional yang dipimpin Kanit I Ipda Firman Simangunsong langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat dilakukan pemantauan, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda CB 150 warna merah.

Petugaspun langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan pelaku di kawasan Desa Pematang Sei Baru. Ketika dilakukan penghentian dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 22,58 gram yang dibungkus dengan tisu berlapis selotip bening dan ditemukan tepat di tanah depan posisi pelaku berdiri.

Selain sabu, dari penggeledahan badan pada kantong baju kemeja merah yang dikenakan pelaku, petugas menyita satu unit ponsel, uang tunai Rp30.000, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.(gia)

Editor : Edi Saragih
tanjungbalai sabu