SIMALUNGUN, METRODAILY — Polisi membongkar rantai peredaran sabu-sabu di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dua orang diduga pengedar ditangkap dari dua lokasi berbeda, sementara pria yang disebut sebagai pemasok masih dalam pengejaran.
Kedua tersangka yakni Muhammad Darwin (45) dan Anju Iskandar Damanik (27). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sabu-sabu, alat isap, timbangan digital, plastik klip, dan dua telepon seluler.
Pengungkapan dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Gunung Malela setelah menerima informasi mengenai transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Mesjid Gang Umar, Nagori Pantauan Maju, Kecamatan Siantar.
Baca Juga: Tujuh Fraksi DPRD Simalungun Setujui P-APBD 2026, Ini Tahapan Selanjutnya
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B Siahaan mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/135/IX/2026/Reskrim tertanggal 30 September 2026.
Informasi transaksi diterima polisi pada Rabu (30/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Hengky kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roy Frans Rumapea bersama personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Malela melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Di rumah tersebut, polisi menemukan Muhammad Darwin. Saat digeledah, petugas menemukan delapan plastik klip kecil berisi sabu-sabu, satu alat isap sabu atau bong, serta satu unit HP Vivo.
Baca Juga: Ditangkap Saat Tunggu ‘Pasien’ di Teras Rumah, Pengedar Sabu Gigit Jari
Darwin kemudian diperiksa. Kepada petugas, ia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Anju.
Polisi langsung mengembangkan informasi tersebut. Anju Iskandar Damanik akhirnya ditemukan di pinggir Jalan Asahan Km 5, Kecamatan Siantar.
Dari tangan Anju, petugas menyita dua plastik klip berisi sabu-sabu, satu timbangan digital, satu ball plastik klip kosong, serta satu unit HP Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan, Anju mengaku sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Chandra. Polisi kini masih memburu Chandra.
Baca Juga: Kasus Kematian Jonres Sinaga, PH Henri Sinaga Turun ke Polres Simalungun Tanya Kepastian Hukum
“Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Satnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Hengky.
Hengky mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek Gunung Malela memberantas peredaran narkoba hingga ke lingkungan masyarakat.
Ia juga mengapresiasi informasi warga yang membantu polisi mengungkap aktivitas transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Gunung Malela. (rel)
Editor : Editor Satu