Ditangkap Saat Tunggu ‘Pasien’ di Teras Rumah, Pengedar Sabu Gigit Jari

Editor Satu • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 09:01 WIB
SH alias Bawi diamankan personel Polsek Bosar Maligas karena diduga mengedarkan sabu-sabu di Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang. Polisi menyita 7,17 gram sabu sebagai barang bukti.
SH alias Bawi diamankan personel Polsek Bosar Maligas karena diduga mengedarkan sabu-sabu di Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang. Polisi menyita 7,17 gram sabu sebagai barang bukti.

SIMALUNGUN, METRODAILY — SH alias Bawi tak sempat bertemu ‘pasien’ yang ditunggunya.

Pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu itu lebih dulu ditangkap personel Polsek Bosar Maligas saat duduk di teras rumahnya di Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sabtu (3/10) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tangan Bawi, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 7,17 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita telepon seluler dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli sabu-sabu.

Baca Juga: Kasus Kematian Jonres Sinaga, PH Henri Sinaga Turun ke Polres Simalungun Tanya Kepastian Hukum

Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni G Silalahi mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah atas dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Informasi itu diterima polisi sekitar pukul 15.00 WIB. Warga menyebut seorang pria bernama Bawi diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan penyelidikan,” kata Sonni.

Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas Ipda Bilson Hutauruk bersama sejumlah anggota kemudian tiba di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Juga: PDIP Sumut dan Asahan Berikan Tali Asih  Kepada 21 Siswa MTSN 2 Korban Keracunan MBG

Sekitar 30 menit kemudian, petugas melihat Bawi duduk seorang diri di teras rumah. Polisi menduga dia sedang menunggu calon pembeli sabu-sabu.

Petugas langsung mendekat dan mengamankan Bawi.

Untuk memastikan proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur, polisi menghubungi kepala dusun atau gamot setempat untuk menyaksikan pemeriksaan.

“Kami juga menghubungi kepala dusun atau gamot setempat untuk menyaksikan penggeledahan, sehingga prosesnya transparan dan sesuai prosedur,” kata Bilson.

Baca Juga: Safari Subuh Pokjaluh Kemenag Labura Dirangkai Penyerahan SK Majelis Taklim dan Zakat ASN

Di hadapan gamot, Bawi diminta mengeluarkan isi kantong celananya. Polisi menemukan tiga plastik klip berisi sabu-sabu dan uang tunai Rp500 ribu.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke sebuah kamar kosong di dalam rumah Bawi. Di ruangan itu, polisi kembali menemukan tiga plastik klip berisi sabu-sabu.

Total barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 7,17 gram, satu unit HP Realme warna hitam, satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil, satu plastik klip besar berisi sabu-sabu, lima plastik klip sedang berisi sabu-sabu, serta uang tunai Rp500 ribu.

“Pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek Bosar Maligas, selanjutnya diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut,” ujar Sonni.

Baca Juga: Gedung SDN 014628 Pematang Sei Baru Asahan Rusak Parah, Butuh Revitalisasi

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Polres Simalungun berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Kami mengapresiasi warga yang peduli dan berani memberikan informasi,” ungkap Verry.

Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. (rel)

Editor : Editor Satu
pengedar sabu