Bawa Ganja 20 Kg Dicegat Polisi, Pria Asal Tapsel  Gagal Kabur

Edi Saragih • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 17:41 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

SIDIMPUAN,METRODAILY - Seorang pria berinisial S (34), warga Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan, atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja seberat 20 kilogram.

Terduga pelaku S diamankan petugas pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 05.10 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 20 ball narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto sekitar 20.000 gram atau 20 kilogram.

Selain ganja, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit telepon seluler merek Oppo warna putih, satu karung berwarna biru serta uang tunai sebesar Rp 700 ribu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Pria Asal Madina Simpan 500 Gram Ganja dalam Ember Cat, Ditangkap di Tapteng

Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis ganja menggunakan sebuah karung di kawasan Jalan Melati, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono.

Selanjutnya, Kasat Narkoba bersama KBO Satresnarkoba IPDA Amun K. Siregar, mengarahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 04.30 WIB, personel melakukan pemantauan dengan berpencar di sepanjang Jalan Melati. Sekitar pukul 04.50 WIB, petugas kembali memperoleh informasi bahwa seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi sambil membawa karung berwarna biru dari arah Jalan Melati menuju Jalan Yos Sudarso.

Tak mau buruannya melarikan diri, Personel bergerak cepat melakukan pencarian hingga menemukan pengendara yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat.

Baca Juga: Melintas di Simpang Pijor Koling, 1 Pria dan 10 Kg Ganja Diamankan Polisi

Saat hendak dihentikan petugas, pengendara tersebut disebut berusaha melarikan diri dengan melompat dari sepeda motornya. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga sekitar 20 meter dan berhasil mengamankan pria tersebut.

"Dalam proses pengamanan, polisi menyebut S sempat melakukan perlawanan dengan cara menggigit lengan salah seorang anggota," Kasat AKP Juli Purwono

Setelah berhasil diamankan, petugas memeriksa karung berwarna biru yang dibawa S. Di dalamnya ditemukan 20 ball yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

Sambung Kasat, setelah dilakukan pemeriksaan, barang tersebut dinyatakan berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan sekitar 20 kilogram. Pelaku S beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca Juga: Dua Orang Pengedar Ganja Diringkus Polres Tapteng

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang laki-laki berinisial U yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Kepada petugas, S mengaku ganja tersebut rencananya dibawa menuju Desa Pal XI, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Untuk membawa narkotika tersebut, S mengaku dijanjikan upah sebesar Rp1,8 juta. Namun, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, S mengaku baru menerima pembayaran sebesar Rp 800 ribu.

"Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan U serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut," ujarnya

Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Baca Juga: Rumah dan Sepeda Motor Terbakar di Onan Ganjang, Kerugian Rp200 Juta

Pengungkapan tersebut juga merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak jaringan peredaran narkotika sekaligus mencegah barang terlarang tersebut beredar di tengah masyarakat.

Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Polisi tidak hanya memproses tersangka yang telah diamankan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi sumber narkotika tersebut.

Penyidik juga masih mendalami keterangan S terkait asal narkotika, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Baca Juga: Polres Humbahas Ringkus Kurir Sabu dan Ganja

Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena dapat merusak masa depan diri sendiri, keluarga dan lingkungan.

Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Informasi dapat disampaikan kepada kepolisian maupun melalui layanan Call Center Polri 110.(Rif)

 

 

Editor : Edi Saragih
ganja sidimpuan