Pria Asal Madina Simpan 500 Gram Ganja dalam Ember Cat, Ditangkap di Tapteng

Editor Satu • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 12:30 WIB
Tersangka MST alias Buyung, pria asal Madina, diamankan polisi bersama barang bukti ganja seberat 500 gram yang disimpan dalam ember cat. (Foto: Humas Polres Tapteng)
Tersangka MST alias Buyung, pria asal Madina, diamankan polisi bersama barang bukti ganja seberat 500 gram yang disimpan dalam ember cat. (Foto: Humas Polres Tapteng)

TAPTENG, METRODAILY — Seorang pria asal Mandailing Natal (Madina), MST alias Buyung (40), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah karena diduga menyimpan narkotika jenis ganja seberat 500 gram atau setengah kilogram.

Warga Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, itu diamankan polisi di rumah orang tuanya di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Tapteng melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapteng AKP Johannes Munthe mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga: Tanpa Messi, Argentina Bantai Burkina Faso 7-0

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak melakukan penyelidikan di lokasi. Polisi kemudian mengamankan MST di kediaman orang tuanya.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai hingga berhasil mengamankan tersangka di rumah orang tuanya,” ujar Johannes.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket atau bungkus ganja yang dibalut plastik kresek warna hitam. Barang tersebut disembunyikan di dalam ember cat bekas merek Bocor Guard berwarna biru-putih.

Baca Juga: Berlliana Lovell Pelihara Tikus di Apartemen, Punya Kamar Sendiri

Dari penindakan itu, polisi menyita dua paket atau bungkus ganja dengan total berat bruto 500 gram serta satu unit ember cat merek Bocor Guard yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil interogasi awal. Kepada penyidik, MST mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria yang berdomisili di wilayah Panyabungan, Kabupaten Madina.

“Pengembangan dan proses hukum berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MST alias Buyung mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria yang berdomisili di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal,” kata Johannes.

Baca Juga: Sampah Taput Capai 68 Ton Sehari, Pemkab Tambah Dua Truk Kebersihan

MST bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal sangkaan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dh)

Editor : Editor Satu
simpan ganja