SIANTAR, METRODAILY — TJT (22), karyawan Toko Dj Build Mart, diduga berulang kali mencuri barang dari tempatnya bekerja. Aksi terakhirnya terbongkar setelah petugas keamanan memergokinya membawa mesin buka baut keluar toko menggunakan kardus bekas.
Toko tersebut berada di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar. TJT, warga Nagori Ambarisan, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, diamankan pada Senin (28/9).
Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra mengatakan, aksi terakhir TJT terjadi sekitar pukul 16.45 WIB. Dari lantai dua toko, dia mengambil satu unit mesin buka baut Cordless 20 V merek Ingco Ciwli2001.
Baca Juga: Spanyol Sapu Bersih 3 Laga Nations League, Ceko Jadi Korban Berikutnya
Barang itu kemudian dimasukkan ke dalam kardus bekas. TJT lalu membawanya keluar toko seolah-olah hendak membuang kardus tersebut.
Namun, di area parkir sepeda motor, TJT mengeluarkan mesin dari kardus dan memasukkannya ke dalam tas ransel berwarna pink.
Gerak-geriknya ternyata diperhatikan petugas keamanan toko, BSOS dan LJS. Keduanya kemudian mengamankan TJT dan menanyainya.
TJT akhirnya mengakui perbuatannya. Petugas menemukan mesin tersebut di dalam tas ransel pink yang diletakkan di atas sepeda motor miliknya.
Baca Juga: Shandy Aulia Tampil di Dior Summer 2027, Kenakan Gaun Hijau Mint Feminin
Akibat pencurian itu, pihak toko mengalami kerugian Rp1.510.271. Kepala Toko Dj Build Mart, Ferry Siahaan (56), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Marihat.
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Siantar Marihat Iptu Juhandya Malau bersama personel mengamankan TJT beserta barang bukti ke Mapolsek Siantar Marihat.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mesin buka baut Cordless 20 V merek Ingco Ciwli2001, satu tas ransel pink, dan satu kardus cokelat.
Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/51/IX/2026/SPKT/Polsek Siantar Marihat/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara tertanggal 28 September 2026.
Baca Juga: Sejumlah Kepala Desa di Asahan Ngaku Patungan Pengembalian TGR
Akui Sudah Beberapa Kali Mencuri
Kepada polisi, TJT mengaku pencurian di Dj Build Mart bukan kali pertama. Ia mengaku sebelumnya beberapa kali mengambil barang dari toko tersebut sepanjang Juli dan Agustus 2026.
Barang yang disebut telah dicurinya antara lain satu unit mesin buka baut Cordless 20 V merek Ingco Ciwli2001, satu set kunci ring, satu set kunci pas, dan sebuah grendel pintu.
Barang-barang tersebut, menurut pengakuannya, telah dijual melalui marketplace di media sosial Facebook kepada orang yang tidak dikenalnya.
Baca Juga: MTsN 2 Labura Dan KPAD Sosialisasi Anti Bullying dan Perundungan
"TJT sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 476 KUHPidana," kata David Eka.
Polisi kini memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku. (rel)
Editor : Editor Satu