BINJAI, METRODAILY- Polres Binjai bergerak cepat menangkap dua pelaku pencurian toko MKB di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satria, Binjai Kota.
Kedua pelaku berinisial MS (39) dan FRS (37) diamankan Kamis (1/10/2026) malam. Aksi mereka merugikan korban hingga Rp 157,6 juta.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda mengatakan penangkapan ini komitmen Polres memberantas kejahatan.
Kasus bermula Senin (28/9/2026) pukul 08.30 WIB, Korban M (58) mendapati pintu tokonya sudah terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah barang raib.
Baca Juga: Proyek BRT Medan-Binjai-Deliserdang Dikebut, Ditargetkan Rampung 2027
Barang yang hilang meliputi sepatu, sangkur, pakaian, 1 printer, 2 stabilizer, 3 TV 32 inci, 1 TV 60 inci, 8 outdoor AC, 1 baterai genset, 2 mesin Sanyo, dan 1 DVR. Kerugian ditaksir Rp 157.650.000.
Menindaklanjuti laporan, Kasat Reskrim AKP Hotdiatur A.W. Purba memimpin penyelidikan.
Hasilnya, MS ditangkap pukul 20.30 WIB di Jalan Samanhudi, Kelurahan Satria. Dari interogasi, ia mengaku beraksi bersama FRS.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap FRS pukul 21.00 WIB di Jalan Bintara, Kelurahan Satria.
Baca Juga: Kabur Saat Dicegat Polres Binjai, Pria Pemilik 202 Gram Sabu Berhasil Diamankan
"Kedua terduga pelaku sudah diamankan di Satreskrim. Kami masih kembangkan kasus termasuk menelusuri barang bukti," kata Hotdiatur.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai hukum yang berlaku," tegas Bimo.(SIR)