Korupsi Bansos PENA Samosir, Rp516 Juta Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Editor Satu • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 16:15 WIB
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir Juna Karo-Karo menyampaikan perkembangan perkara dugaan korupsi bansos PENA Samosir.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir Juna Karo-Karo menyampaikan perkembangan perkara dugaan korupsi bansos PENA Samosir.

SAMOSIR, METRODAILY – Perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Kabupaten Samosir Tahun 2024 mengungkap temuan dana Rp516.298.000 yang dinyatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Temuan tersebut terungkap dalam persidangan setelah ahli akuntan publik membandingkan aliran dana penerima manfaat yang dipindahbukukan ke rekening Bank Mandiri BUMDesMa Marsada Tahi dengan catatan kas keluar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir Juna Karo-Karo mengatakan dana tersebut dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan ahli.

Baca Juga: Kementerian PU Percepat Pemulihan Air Bersih di 5 Daerah Sumut

“Diketahui dana lima ratus juta lebih dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara karena tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Juna, Selasa (29/9/2026).

Menurut Juna, ahli keuangan negara juga menerangkan bahwa perubahan bentuk dan mekanisme pemberian bantuan tidak sesuai dengan ketentuan serta petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

“Ahli juga menerangkan adanya kesamaan kehendak atau meeting of mind antara terdakwa dengan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Tahun 2024 dalam proses pemindahbukuan dana milik penerima manfaat,” katanya.

Baca Juga: Sungai Aek Saili Dinormalisasi Usai Banjir Tapteng, 10 Alat Berat Dikerahkan

Dana Dipindahbukukan Tanpa Sepengetahuan Penerima

Dalam persidangan yang digelar Senin (28/9/2026), terdakwa Fitri Agust Karo-Karo, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, mengakui adanya pemindahbukuan dana bantuan dari rekening penerima manfaat ke rekening BUMDesMa Marsada Tahi.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, pemindahbukuan tersebut dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan pemilik rekening.

Fitri juga menjelaskan proses penyaluran bantuan, mekanisme pemindahbukuan, penggunaan petunjuk teknis (juknis) Kementerian Sosial serta perubahan bentuk bantuan yang semula berupa uang menjadi barang.

Baca Juga: PGN Salurkan 149 Tabung Oksigen untuk Layanan Kesehatan di Sumut dan Aceh

“Menurut Fitri, pemindahbukuan tersebut merupakan kesepakatan antara dirinya dengan Jonni Ronal Simanjuntak ketika saksi datang ke ruang kerjanya,” ujar Juna.

Perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Kabupaten Samosir Tahun 2024 tersebut hingga kini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Proses persidangan masih berlangsung dan keterangan ahli maupun terdakwa menjadi bagian dari pembuktian perkara tersebut. (net)

Editor : Editor Satu
Korupsi Bansos PENA Samosir