HUMBAHAS, METRODAILY – Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan dan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas.
Kelima tersangka masing-masing berinisial AM (44), WMM (29), JVM (31), PM (48) dan ERM (46).
Mereka datang secara kooperatif ke Polres Humbahas dengan didampingi kuasa hukum sebelum menjalani pemeriksaan dan kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kasi Humas Polres Humbahas Bripka Japar Simanjuntak mengatakan, penyelidikan dan penyidikan dilakukan sejak laporan diterima polisi.
Baca Juga: 24 Rumah Dihantam Puting Beliung, Kerugian Capai Rp72 Juta
"Sejak laporan diterima, Polres Humbahas telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan secara profesional," ujar Japar saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).
Perkara tersebut dilaporkan ASS (41) pada 30 Mei 2026 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/V/2026/SPKT/Polres Humbang Hasundutan/Polda Sumut tertanggal 30 Mei 2026.
Japar mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait.
"Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan. Penyidik terus melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan alat bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait," katanya.
Baca Juga: 100 Butir Ekstasi dari Medan Masuk Siantar, Dua Pria Ditangkap
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang memperlihatkan dugaan peristiwa penganiayaan.
Kelima tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Konflik Matiti II Berlanjut
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di tengah konflik di Desa Matiti II yang sebelumnya juga diwarnai peristiwa pembakaran sebuah rumah warga pada Sabtu (12/9/2026).
Baca Juga: 116 PNS Pemko Siantar Dilantik, 55 Duduki Jabatan Eselon III.a
Sebelumnya, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, sekelompok orang diduga membakar sebuah pondok milik keturunan Ompu Raja Napasang Manullang.
Kuasa hukum keturunan Ompu Raja Napasang Manullang, Olsen Lumbantobing, SH, mengatakan peristiwa tersebut berkaitan dengan ketegangan yang sebelumnya terjadi di lokasi.
Saat memberikan keterangan, Senin (14/9/2026), Olsen menyebut tindakan perusakan rumah terjadi secara spontan setelah pihaknya menduga adanya perusakan terhadap plang dan pagar di atas tanah yang masih dikuasai kliennya.
Menurut Olsen, perusakan plang dan pagar tersebut terjadi pada Kamis (10/9/2026) dan menjadi salah satu pemicu ketegangan yang kemudian berujung pada peristiwa di Desa Matiti II.
Baca Juga: Kekeringan Melanda, Kodim 0207/Simalungun Salurkan Air Bersih
Keterangan tersebut disampaikan Olsen dalam kapasitas sebagai penasihat hukum keturunan Ompu Raja Napasang Manullang dengan didampingi perwakilan Raja Bius.
Sementara untuk perkara dugaan penganiayaan yang kini menjerat lima tersangka, Polres Humbahas menyatakan proses penyidikan masih berlangsung. (net)
Editor : Editor Satu