SIANTAR, METRODAILY – Sebanyak 100 butir pil ekstasi merek Marvel diduga masuk dari Kota Medan ke wilayah Pematangsiantar dan Simalungun. Polisi menangkap dua pria, HDAH (19) dan MIH (41), dalam pengungkapan kasus tersebut.
Total ekstasi yang disita mencapai 50,80 gram. Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada Sabtu (26/9) malam.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan kepemilikan narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Baca Juga: 116 PNS Pemko Siantar Dilantik, 55 Duduki Jabatan Eselon III.a
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar Jalan WR Supratman, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan HDAH sedang duduk di pos satpam Siantar Hotel, Jalan WR Supratman.
Saat diperiksa, polisi menemukan 24 butir ekstasi warna kuning dan hijau merek Marvel seberat 11,93 gram. Pil tersebut disimpan di dalam kotak rokok yang berada di kantong jaket HDAH.
Polisi juga menyita satu unit HP Vivo berwarna biru.
Baca Juga: Kekeringan Melanda, Kodim 0207/Simalungun Salurkan Air Bersih
Dari hasil interogasi, HDAH mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari MIH. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MIH yang sedang berada di sebuah pos satpam. Dari tangan MIH, polisi menyita satu unit HP Vivo berwarna hitam.
Saat diperiksa lebih lanjut, MIH mengaku masih menyimpan ekstasi di dalam sebuah kotak bekas mie instan yang berada di mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu BK 1199 GO.
Petugas kemudian menemukan 76 butir ekstasi merek Marvel warna kuning dan hijau seberat 38,87 gram. Pil tersebut disimpan dalam plastik klip dan dibungkus plastik kresek hitam.
Baca Juga: 7 Paket Sabu Disembunyikan di Akuarium dan Tumpukan Pasir
Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 100 butir ekstasi dengan berat 50,80 gram.
Sebut Diperoleh dari Oc
Dalam pemeriksaan, MIH mengaku ekstasi tersebut merupakan miliknya. Ia menyebut narkotika itu diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan nama Oc, yang disebut berada di sekitar Kota Medan.
Namun, Oc belum berhasil ditemukan karena tidak dapat dihubungi. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaannya dan menelusuri jaringan yang lebih luas.
Selain 100 butir ekstasi, polisi mengamankan dua unit HP, satu kotak rokok, satu kotak bekas mie instan, plastik kresek hitam, satu helai jaket hitam, serta satu unit Toyota Kijang Innova.
Baca Juga: Gaji Manajer KDKMP Tertinggi Rp8,3 Juta, Mulai Bekerja 1 Oktober
Kedua tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polres Pematangsiantar mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun terkait aktivitas narkotika dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk memutus mata rantai peredarannya,” sebut Irwanta. (rel)
Editor : Editor Satu