7 Paket Sabu Disembunyikan di Akuarium dan Tumpukan Pasir

Editor Satu • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:10 WIB
Polisi mengamankan tujuh paket sabu-sabu seberat 2,66 gram yang ditemukan di dalam akuarium dan di bawah tumpukan pasir di kawasan Jalan Pane, Pematangsiantar.
Polisi mengamankan tujuh paket sabu-sabu seberat 2,66 gram yang ditemukan di dalam akuarium dan di bawah tumpukan pasir di kawasan Jalan Pane, Pematangsiantar.

SIANTAR, METRODAILY – Tujuh paket sabu-sabu seberat 2,66 gram ditemukan disembunyikan di dua lokasi berbeda di sekitar sebuah rumah di Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar.

Pemiliknya, TW (29), ditangkap Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (25/9) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, penangkapan bermula dari informasi mengenai seseorang yang diduga memiliki sabu-sabu di Jalan Pane, Kelurahan Tomuan.

Baca Juga: 4 HP Pekerja Bangunan Hilang Bersamaan, Pelaku Ditangkap

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan TW yang sedang berdiri di depan rumahnya.

Dari TW, polisi menyita satu unit iPhone berwarna hijau dan uang tunai Rp1,3 juta yang ditemukan di kantong celananya.

Saat diperiksa, TW mengaku menyimpan sabu-sabu di sebuah doorsmeer. Petugas kemudian membawa TW ke lokasi tersebut untuk mencari barang bukti.

Hasilnya, polisi menemukan satu plastik putih berisi lima paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam akuarium di atas lemari.

Baca Juga: Sabu dari Simalungun Dibawa ke Siantar, Pria 42 Tahun Ditangkap

Pencarian dilanjutkan di sekitar rumah. Dua paket sabu-sabu lainnya ditemukan di bawah tumpukan pasir di samping rumah.

Total tujuh paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2,66 gram diamankan polisi.

Kepada petugas, TW mengaku tujuh paket sabu tersebut merupakan miliknya. Ia menyebut sabu itu diperoleh dari J, warga Jalan Mencirim, Kota Medan.

TW beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.

Baca Juga: Polres Simalungun Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

“Tersangka TW sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” terang Irwanta. (rel)

Editor : Editor Satu
tersangka sabu polres pemantangsiantar