4 HP Pekerja Bangunan Hilang Bersamaan, Pelaku Ditangkap

Editor Satu • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 12:50 WIB
Lokasi pencurian empat unit HP milik pekerja bangunan di Jalan Farel Pasaribu, Pematangsiantar.
Lokasi pencurian empat unit HP milik pekerja bangunan di Jalan Farel Pasaribu, Pematangsiantar.

SIANTAR, METRODAILY – Empat pekerja bangunan menjadi korban pencurian saat tertidur di tempat tinggal sementara mereka di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Selasa (22/9) dini hari.

Pelaku berinisial J (30) diduga masuk dengan memanjat atau melompati pagar besi, kemudian membuka pintu yang tidak terkunci. Empat unit handphone (HP) milik para pekerja dibawa kabur.

J, warga Jalan Palangkaraya Gang Ikhlas, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, akhirnya ditangkap personel Polsek Siantar Marihat, Kamis (24/9) sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Sabu dari Simalungun Dibawa ke Siantar, Pria 42 Tahun Ditangkap

Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra mengatakan, keempat korban merupakan warga Kabupaten Deliserdang yang bekerja pada salah satu proyek pembangunan di Jalan Farel Pasaribu.

Keempat korban masing-masing SH (30), E (49), T (52), dan BP (35).

Pencurian diketahui sekitar pukul 04.00 WIB. Saat terbangun, para korban menyadari HP yang sebelumnya diletakkan di dekat badan masing-masing sudah tidak ada.

Empat HP yang hilang terdiri dari Realme C17, Oppo A15, Itel A70, dan Vivo Y19S Pro.

Baca Juga: Polres Simalungun Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Menurut polisi, J masuk ke tempat tinggal para korban dengan cara memanjat atau melompati pagar besi. Setelah itu, ia membuka pintu yang tidak terkunci dan mengambil empat HP sebelum meninggalkan lokasi.

Kasus tersebut terungkap dua hari kemudian. Kamis (24/9) siang, seorang warga berinisial N, yang berdomisili di Jalan Melanthon Siregar, menghubungi petugas piket Polsek Siantar Marihat.

N melaporkan salah seorang anaknya yang kerap membuat keresahan di dalam keluarga. Personel kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan J.

Baca Juga: 84 Siswa SMA Teladan Siantar Lulus Pelatihan Paham AI

Saat diamankan, polisi menemukan dua HP, yakni Itel A70 dan Vivo Y19S Pro.

Kanit Reskrim Polsek Siantar Marihat Ipda Juhandya Malau bersama Tim Opsnal kemudian menginterogasi J. Dalam pemeriksaan, J mengaku dua HP tersebut dicurinya dari tempat tinggal pekerja bangunan di Jalan Farel Pasaribu pada Selasa (22/9) dini hari.

Petugas selanjutnya membawa J ke lokasi pencurian untuk mempertemukannya dengan para korban. J bersama para pemilik HP kemudian dibawa ke Mapolsek Siantar Marihat.

Setelah kasus tersebut terungkap, salah seorang korban, SH, membuat laporan resmi ke Mapolsek Siantar Marihat. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/48/IX/2026/SPKT/Polsek Siantar Marihat/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal 24 September 2026.

Baca Juga: Ashanty Bantah Usir Azriel dari Rumah: Masih Tinggal Serumah

“Pelaku J sudah ditahan guna diproses dengan menjeratnya telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 477 ayat (1) butir e dan f dari KUHPidana,” kata David. (rel)

Editor : Editor Satu
Pencuri hape