SIANTAR, METRODAILY – H (42), warga Batu V, Kampung Huta III, Kelurahan Pantoan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, ditangkap polisi setelah membawa sabu-sabu ke Kota Pematangsiantar.
Pria tersebut diamankan di Jalan Handayani II, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (24/9) sekitar pukul 21.45 WIB. Polisi menemukan sabu-sabu seberat 1,45 gram dari tangannya.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, penangkapan bermula dari informasi adanya seorang pria yang membawa sabu-sabu di kawasan Jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa.
Baca Juga: Polres Simalungun Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan H sedang duduk di atas sepeda motor Honda Revo BK 6473 TAJ di pelataran parkir Purnama Raya Guest House.
Saat hendak diamankan, H sempat melemparkan sebuah kotak rokok ke tanah. Polisi kemudian memintanya mengambil kembali kotak tersebut.
Saat dibuka, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 1,45 gram.
Selain sabu, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Realme dari H.
Baca Juga: 84 Siswa SMA Teladan Siantar Lulus Pelatihan Paham AI
Dalam pemeriksaan awal, H mengaku sabu tersebut miliknya. Ia mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial C di Sionggang, Kabupaten Simalungun.
Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap C ke Sionggang. Namun, hingga pencarian dilakukan, C belum ditemukan.
Selanjutnya, H bersama seluruh barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
“H sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan menjerat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” terang Irwanta. (rel)
Editor : Editor Satu